Sulawesi Tengah |detektifinvestigasigwi.com- Pada tanggal 22/7/2025, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah bikin merinding. Fantastis, puluhan Miliar menguap Terkait belanja Daerah menimbulkan berbagai perspektif terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.
Kini menjadi sorotan tajam menyusul adanya disparitas signifikan antara laporan resmi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terkait karena ditemukan perbedaan angka yang mencolok.
Berdasarkan dokumen “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2024, tercatat sejumlah pos anggaran yang menunjukkan sisa atau kelebihan dana yang tidak sedikit: Misalkan, sisa Pendapatan Daerah secara keseluruhan dilaporkan mencapai angka Rp 85.396.221.362.
Pada sisi Belanja, meskipun telah mendekati akhir tahun anggaran, masih terdapat sisa yang signifikan. Belanja Operasi menyisakan Rp 56.941.497.098. Belanja Modal, yang vital untuk pembangunan infrastruktur, masih memiliki sisa Rp.10.921.930.715.
Belanja Tidak Terduga menyisakan Rp 144.601.408. Ironisnya, pos Belanja Transfer justru menunjukkan minus Rp.10.826.532.323, mengindikasikan realisasi yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Namun fakta yang tersaji dalam laporan resmi tersebut terasa kontradiktif dengan klaim yang dilontarkan Patwan Kuba SH, MH Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ia menyatakan bahwa “temuan dari BPK di bulan Desember tahun 2024 hanya sekitar 30 miliar saja.
“Kesenjangan angka ini memunculkan keganjilan yang perlu dijawab tuntas. Bagaimana mungkin sisa anggaran yang tercatat dalam laporan realisasi, yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dari berbagai pos, bisa sangat berbeda dengan angka temuan BPK yang disebut hanya Rp 30 miliar?
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apakah ada perbedaan definisi atau ruang lingkup antara “sisa anggaran” dalam laporan realisasi dengan “temuan BPK?. Temuan hanya berfokus pada aspek tertentu dan tidak mencakup keseluruhan sisa anggaran. Perbedaan data tersebut bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sebuah isu krusial yang menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan publik.
Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan negara dikelola, dilaporkan dan diaudit. Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, DPRD, dan terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan klarifikasi komprehensif.
Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengikis keraguan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.
(Tim Publisher/Red)