Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf, M.A, tidak memenuhi panggilan penyidik polres langsa terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini, di laporkan oleh Dr. Muslem, M.A, yang menduga adanya manipulasi. Dalam pembuatan surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari jabatan ketua prodi, diduga tersebut baru terungkap saat ditemukan di rumah desa sidorejo kecamatan langsa lama, pada jumat 10/01/2025 sekitar pukul 22.00.wib.
Sesuai jadwal, pemeriksaan terhadap Ismail Fahmi Arrauf digelar rabu 20/08/2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H., Rabu (20/08/2025).
Hasbi menjelaskan, pihak penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. “Tentunya penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun kasus ini, disangkakan melanggar pasal 35 jo pasal 51 undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(Jihandak Belang/Team YARA Langsa)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rektor IAIN Langsa, Mangkir Dari Pemeriksaan Penyidik, Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh