
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Meski telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melantik kembali Dr. Muslem, M.A. sebagai Ketua Prodi Sejarah Peradaban Islam (SPI), Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A., pada Selasa tgl 9 September 2025 , masih menghadapi sederet pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Salah satu yang paling krusial adalah perkara hukum yang melibatkan Dr. Mawardi Siregar, M.A., mantan Dekan di IAIN Langsa. Pada awal tahun 2025, Dr. Mawardi menggugat pemberhentiannya ke PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara 1/G/2025/PTUN, Banda Aceh.
Majelis hakim PTUN Banda Aceh dalam putusan tingkat pertama mengabulkan seluruh gugatan Dr. Mawardi dan menyatakan keputusan rektor yang memberhentikannya sebagai cacat hukum dan tidak sah. Hakim juga memerintahkan Rektor IAIN Langsa untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan jabatan dekan kepada Dr. Mawardi.
Namun, Rektor Ismail Fahmi tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PTTUN Medan. Hingga kini, perkara masih bergulir dan menunggu putusan banding. Jika putusan banding tetap menguatkan PTUN Banda Aceh, Rektor kembali diwajibkan melaksanakan pengembalian jabatan sebagaimana dilakukan pada kasus Dr. Muslem.
Selain perkara tata usaha negara, Rektor Ismail Fahmi juga masih menghadapi laporan pidana terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Proses hukum di Polres Langsa, ini masih berjalan dan menjadi sorotan karena menyangkut integritas kepemimpinan kampus.
Di sisi lain, citra IAIN Langsa juga tengah menghadapi ujian akibat prilaku sejumlah pejabat. Data penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025 hanya berkisar 700 orang, jumlah yang dinilai jauh dari harapan dan menunjukkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi,”sebut sejumlah sumber para akademisi di Langsa.
Belum selesai di situ, IAIN Langsa juga menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Tim Itjen melakukan pemeriksaan selama beberapa hari atas dasar laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan yang baik di kampus.
Sejumlah pengamat menilai, meski langkah Rektor Ismail Fahmi melaksanakan putusan PTUN terhadap Dr. Muslem patut diapresiasi, sederet perkara hukum, laporan pidana, sorotan publik, hingga penurunan citra institusi menjadi ujian berat bagi kepemimpinan nya.
Publik kini menanti sejauh mana Rektor Ismail Fahmi mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tersebut sekaligus memulihkan kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat luas.
Laporan Pidana terhadap Ismail Nasution yang masih berjalan di Polres Langsa di kawal oleh pengacara Pelapor H A Muthallib Ibr., SE ,.SH,.M.Si,.M.KN,. CPM,.CPArb dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa.
Kasus pidana di polres Langsa kita kawal ketat,”ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan di Langsa Rabu 10 September 2025.
Kita Kawal kasus itu agar pejabat di negri ini jangan semena mena,”ujar H Thallib yang juga dosen FH Unsam.
H Thallib yang advokat di Aceh ini menyebutkan sedikitnya ada 4 kasus lagi yang akan kita laporkan ke Polda Aceh ini kita juga tunggu itikat baik pejabat di IAIN Langsa untuk mintak maaf dan berdamai,”sebutnya lagi.
Untuk melakukan berita berimbang atas berita ini Wartawan Media ini juga mencoba menemukan Rektor IAIN Langsa Rabu pagi sekitar jam 10 .00 wib siang namun pak rektor Prof Dr H Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA tidak ada di ruang kerjanya menurut salah seorang satpam yang melewati ruang kerja nya pak Rektor tidak ada di tempat entah kemana ada kabar juga tadi katanya pak rektor ke Jakarta.
Wartawan Media ini juga mencoba menghubungi orang no satu di IAIN Langsa namun ponsel nya tidak aktif.
Sementara itu Syahrial Humas IAIN Langsa saat di hubungi Rabu siang 10 September 2025 melalui ponsel nya menyebutkan tidak mengetahui keberadaan Pak Rektor ada juga kabar tadi pak rektor sedang DL,”ujarnya.
Belum di ketahui pasti di mana beliau,” sebut Syahrial di ujung ponsel.
(Pasukan Ghoib/Team : Naz)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh