Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ringkus Residivis Narkoba, Polres Poso Amankan 71 Paket Sabu.

Poso |detektifinvestigasigwi.com- Satuan reserse narkoba (sat-res-narkoba) polres poso meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, di kota tentena kelurahan pamona kecamatan pamona puselemba kabupaten poso senin 25/8/2025.

Tersangka inisial AK alias P (29) merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Sigi.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H.,M.H., mengatakan, tersangka AK ditangkap saat berada di kos-kosan miliknya, di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

“Saat kami melakukan penggerebekan di kos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” ungkap Iptu Herfian.

Herfian menyebut, penangkapan tersangka AK, disaksikan pemerintah kelurahan bersama warga sekitar.

“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, Herfian juga menjelaskan, timnya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa: 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 unit telepon genggam, 3 buah kotak bening, 1 buah korek api, 2 buah kaca pirex, 1 pak plastik merah, 1 buah tas plastik warna hijau dan 1 buah tas warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Poso itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, tersangka AK harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

(Red)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh