Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satu Pelaku Pembacokan Berinisial "NS", Kini Telah Di Tangkap Oleh Polisi Polsek Pancur Batu.

Sebagai Korban Bernama “Josniko Tarigan”, Warga Durin Simbelang.

Medan-Deli Serdang |detektifinvestigasigwi.com- Satu, terduga pelaku penganiayaan berat. Dengan cara membacok terhadap, bernama “Josniko Tarigan’ (30). Warga desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara, dengan bukti laporan polisi nomor : STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, telah di tangkap pihak kepolisian polsek nancur batu.

Terduga pelaku yang berinisial “NS” (23), warga desa namo riam kecamatan pancur batu. Di tangkap pada sabtu 21/6/2025, sekitar pukul.22.30.wib di desa namo riam kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang medan provinsi sumatera utara.

Penganiayaan berat, dengan cara membacok terhadap bernama “Josniko Tarigan” itu (30). Warga desa durin simbelang kecamatan pancur batu, terjadi pada rabu 04/6/2025 sekitar pukul.00.30.wib di jalan jamin ginting dusun I desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang medan sumatera utara.

“P Tarigan” ayah dari bernama “Josniko Tarigan”, mengungkapkan. Akibat pembacokan kepada korban “Josniko Tarigan” (30) tersebut, kini telah mengalami luka serius. Dan harus menjalani operasi selama 8 jam, di rumah sakit umum pusat H adam malik medan.
8 jam lamanya, dilakukan operasi karena luka serius. Mengenai kepala sebelah kanannya”, kata “P Tarigan”. Saat di konfirmasi oleh kalangan sejumlah awak media yang tergabung itu.
Iya mengatakan, saat ini korban dalam kondisi stabil usai menjalani operasi.
“P Tarigan”, berharap satu terduga pelaku pembacokan anak saya. Juga segera di tangkap, ungkapnya kembali.
Dengan secara terpisah pula, setiap saat kita lakukan konfirmasi kepada pihak kapolsek pancur batu. Kompol Djanuarsa SH dan kanit reskrim di polsek pancur batu, Iptu Elia karo-karo, melalui pesan whatsappnya. Senin 23/06/2025, sampai saat ini belum mau menjawab. Pada hal, seharusnya kapolsek bersama kanit tersebut. Termasuk bintara polsek, memiliki kewajiban untuk menjawab konfirmasi dari pihak wartawan/pihak publik. Terutama jika terjadi peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya sendiri, kewajiban ini. Termasuk dalam tugas melayani informasi kepada masyarakat, termasuk para insan pers.
(Pasukan Ghoib/Team Sus Media Publik Deli Serdang)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh