Pancur Batu |detektifinvestigasigwi.com- “Josniko Tarigan” (29) warga desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang, menjalani sidang dugaan penganiayaan di pengadilan negeri cabang pancur batu rabu 16 juli 2025.
Sidang digelar dengan agenda persidangan  pembacaan dakwaan terhadap saksi sekaligus korban serta kronologi, dugaan penganiayaan terhadap terduga korban. Notrianta Sebayang, yang terjadi di jalan letjen jamin ginting desa tiang layar kecamatan pancur batu tahun 2022 lalu.
Hakim ketua bapak simamora, meminta Notrianta Sebayang & Istrinya Selviani Lesia br Tarigan (33). Untuk menerangkan kronologi dugaan penganiayaan, dengan disumpah.
“Josniko Tarigan”, menyebut dirinya hadir di persidangan dan menjadi terdakwa. Karena kasus dugaan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang yang terjadi di jalan letjen jamin ginting desa tiang layar kecamatan pancur batu, pada tahun 2022 lalu.
“Josniko Tarigan” mengungkap dirinya pada saat kejadian itu. Dirinya malah di Keroyok  berdua oleh pasangan Suami Istri itu, awalnya pada saat berniat membantu mengatur jalan agar tidak macet. Datang NS & Istrinya SL mengendarai Mobil berwarna Putih, datang dari arah Medan menuju Berastagi dengan posisi tidak di jalurnya dengan melawan arah.
Pada saat saya mencoba menegurnya, istri NS yaitu SL keluar dari mobil marah marah dan terjadi cekcok mulut. Setelah itu keluarlah NS suami SL yang keluar dari mobil mencoba untuk membantu SL, setelah terjadi cekcok. Terjadilah saling pukul, dan saya malah di Keroyok berdua oleh pasangan Suami Istri Tersebut.
Pada saat saya mencoba lari pasangan suami istri itu mengejar saya dan menarik baju saya hingga saya terjatuh, pada saat saya terjatuh saya mengambil Batu Karak (tanah yang sudah mengeras). Untuk mempertahankan dan meyelamatkan diri saya, Pernyataan NS & Istrinya SL menurut  Josniko ada yang tidak benar. Sebab video yang di serahkan mereka sebagai bukti itu banyak di potong, ucap Josniko.
“Saya pada saat itu juga mengalami luka luka tetapi saya tidak membuat Laporan Polisi, sedangkan mereka membuat laporan Polisi di Polsek Pancur Batu.
“Josniko Tarigan”, mengatakan. Bahwa dirinya telah mengambil Batu Karak (tanah yang sudah mengeras), karena ingin membela diri karena saya di keroyok berdua pasangan suami istri tersebut. Pada saat saya mencoba lari mereka mengejar saya dan menarik baju saya sehingga saya terjatuh, disitu lah saya mengambil Batu Karak (tanah yang sudah mengeras) untuk membela diri saya. Menurut saya Mereka pada saat kejadian juga telah melanggar aturan lalu lintas karena mereka berkendara bukan di Jalurnya melainkan melawan arah pada keadaan Macet.
Keterangan yang disampaikan NS dan istrinya SL. Dia SL bilang bahwa suaminya NS habis habisan dipukuli itu tidak benar, padahal saya yang di keroyok berdua oleh mereka, mereka bilang saya lari mengambil batu lalu datang lagi untuk memukulnya itu tidak benar, padahal kenyataannya saya saat itu berupaya Lari tetapi baju saya di tarik sehingga saya terjatuh, dan pada saat saya terjatuh saya mengambil Batu Karak (tanah yang sudah mengeras) untuk membela diri saya. Jelas “Josniko Tarigan”.
Saat ditanya oleh hakim apakah keterangan Notrianda Sebayang & Istrinya Seviani Lesia Br Tarigan ada yang tidak benar? Josniko Tarigan mengaku ada yang benar dan ada juga yang tidak benar dalam keterangan itu, ungkap “Josniko”.
“Josniko Tarigan” merasa dirinya hanya melakukan pembelaan diri, untuk menyelamatkan dirinya.
Mendengar kesaksian itu, Hakim Sidang akhirnya memutuskan melanjutkan sidang Rabu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Terdakwa yang meringankan, tutup Hakim sambil ketok palu.
(Pasukan Ghoib/Team Sus Deli Serdang)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Dugaan Penganiayaan, "Josniko Tarigan", Sebut Keterangan Terduga Korban Sekaligus Saksi Ada Yang Tidak Benar.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh