Banjar Baru |detektifinvestigasigwi.com- Menyikapi adanya Perkara sidang PERDATA yang sedang berjalan di pengadilan negeri BJB dan Perdata masih proses di Polres Banjar baru oleh penggugat Robert Hendra sulu S.H.M.H. kepada Tergugat Dari GPIB BJB pendeta Samrut Peloa S.Th dan Pendeta Yosep Bates Raku S.Th, Selaku majelis jemaat GPIB Guntung payung. Kedua tergugat dinilai tidak kooperatif Atas sidang yang sudah ditentukan, Pasalnya Kedua tergugat mengabaikan sidang tersebut, Rabu, 23 Juli 2025.ke dua tergugat tidak hadir dan tidak ada informasi, ini jelas sekali menodai kehormatan pengadilan negeri, sebagai warga negara Indonesia yang baik, mestinya kedua tergugat tidak abaikan panggilan pengadilan negeri BJB.
Perkara bermula saat tergugat memberikan surat kuasa secara sah kepada Robert Hendra sulu tertanggal 05 Desember 2021 terkait pengurusan pembuatan sertifikat Hak Milik. Berdasarkan Akte Surat pernyataan pelepasan Hak No 15 tertanggal 10 November 2021 yang terletak di jalan Sidomulyo 2, RT.02, RW.01, Kelurahan Guntung Payung, kecamatan Landasan Ulin untuk menambah lahan parkir di belakang Gereja kurang lebih seluas -+ 2700m persegi.
Kemudian, setelah satu tahun pemberian surat kuasa tersebut, majelis Sinode GPIB jakarta menetapkan mutasi tergugat Yosep Bates Raku,S.Th ke gereja jemaat di kota bandung Jawa Barat.
Majelis sinode menetapkan pendeta samrut Peloa sebagai ketua majelis jemaat yang baru di GPIB Guntung payung sesuai ketentuan tata Gereja GPIB.
Mengingat status Perkara hukum terkait Tanah Gereja Masih berjalan, pada tanggal 03 November 2022, majelis jemaat baru kembali memberikan surat kuasa baru kepada Robert Hendra sulu,S.H.M.H. Untuk melanjutkan proses.
Usai menjalankan proses pengurusan SHM telah terlaksana secara fisik maupun secara yuridis mencapai persentase kurang lebih 70% sebagai bukti tanggung jawab nya sebagai bukti terlampir peta bidang tanah tanda terima berkas badan pertanahan Nasional berkas pengecekan fisik tanah dari kelurahan pada pertengahan bulan Desember 2024, Surat no 07/RH-RHS/II/2025
Di tanggal 15 April 2023 BPK Ari suseno sebagai pemilik mengirimkan surat kepada ketua PSPP atau Pendeta pimpinan GPIB Effatha Guntung payung agar tidak melakukan kegiatan parkir kendaraan dan 23 April 2023, menutup jalan parkir masuk dan menghentikan proses penerbitan surat menyurat sebelum pelunasan pembelian tanah di selesaikan atau memberikan jaminan.di karenakan persoalan tidak terselesaikan sehingga lahan parkir ditutup.
Atas inisiatif penggugat ke jakarta dengan menggunakan biaya pribadi Robert Hendra sulu menemui Sinode dan bertemu sekertaris, sehingga sekertaris menyampaikan agar mengirimkan surat terkait permasalahan tersebut kepada Sinode.
Berdasarkan dua surat kuasa yang sah dari Pdt Yosep Bates Raku Pdt samrut peloa kepada Robert Hendra sulu telah melakukan tugas dan semua itu di lakukan secara prodeo semua dilakukan cuma cuma, namun dengan tiba tiba tertanggal 10 Mei 2025 ada nya surat pencabutan kuasa sepihak di tanda tangani oleh Pdt Yosep Bates Raku dan Pdt Samrut Peloa..dan surat tersebut dinilai cacat formil menyangkut aspek administrative, dan ini menjadi sorotan publik pasalnya proses PERDATA Sedang berjalan Pengadilan Negri Banjar baru serta proses PIDANA nya juga sedang proses di polres Banjar baru
Tertanggal 23 juli 2025 sidang perdana Pengadilan Negri BJB di lakukan namun yang kedua pendeta Yosep Bates Raku dan pendeta samrut peloa tidak hadir dan ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tidak hadirnya Pendeta Yosep Bates Raku dan pendeta Samrut Peloa di Pengadilan Negri Banjar baru..ada apa..??
menurut keterangan hakim surat panggilan pemberitahuan Telah di kirimkan dan di terima oleh sekuriti GPIB Banjar baru 11 juli 2025 dan di terima oleh Pendeta Yosep Bates Raku dan Pendeta Samrut Peloa tanggal 12 Juli 2025.” namun kedua pendeta tidak ada informasi “jelas sekali ini menodai kehormatan pengadilan negeri
Ketika di konfirmasi oleh awak media melalui via TLP dan pesan singkat kedua pendeta Yosep Bates Raku dan pendeta samrut peloa tidak memberikan jawaban seakan mengabaikan klarifikasi tersebut
Atas ketidak hadiran kedua Pendeta tersebut pihak Pengadilan Negri Banjar baru Akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Pendeta Yosep Bates Raku dan Pendeta Samrut Peloa dalam sidang perkara berikutnya.
Dengan kejadian tersebut Robert Hendra sulu meminta agar Pengadilan Negri BJB mengambil sikap tegas
(Tim/Red/Iswandi)