Binjai – DetektifInvestigasiGWI.com |
Skandal penanganan hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani pada 11 Desember 2022 di Polres Binjai dengan Nomor LP/B/1079/XII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, hingga kini tak kunjung tuntas. Bahkan, berdasarkan informasi investigasi kami, kasus ini diduga telah “diselesaikan” melalui jalur Restorative Justice (RJ) secara diam-diam, tanpa proses hukum yang terbuka dan akuntabel.
Padahal, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
- Lindy Sarmela
- Abdul Rahman
- Sri Ulina
- Peganinta Sitepu
- Sandi Oni Permadani Perkasa
- Ewin Risman Sitepu
Namun anehnya, tidak satu pun tersangka ditahan, tidak ada proses hukum lanjut, dan tidak ada informasi resmi yang disampaikan kepada publik.
Diduga “Damai” Dengan Uang di Tangan, Satu Tersangka Diduga Ikut Menyerahkan
Berdasarkan sumber internal dan informasi dari akun TikTok @teracota501, kuasa hukum Sri Muliani menyatakan bahwa pihak korban “sudah berdamai”. Namun, pengakuan ini justru memicu kontroversi baru.
Praktisi hukum nasional Halvionata Auzora Siregar, S.H. angkat suara:
“Kalau damai dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu sah-sah saja. Tapi kalau sudah jadi tersangka lalu dihentikan proses hukumnya lewat RJ, itu keliru dan tidak bisa dilakukan. Proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Halvionata dalam wawancaranya dengan DetektifInvestigasiGWI.com.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, muncul dugaan mengerikan: proses RJ dilakukan dengan segepok uang berpindah tangan di antara dua perempuan dan seorang pria—yang diduga salah satunya adalah tersangka dalam kasus ini.
Kapolres dan Kasat Reskrim Binjai Bungkam, Kasat Bahkan Blokir Wartawan!
Parahnya lagi, upaya klarifikasi awak media kepada Kapolresta Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia CP Siagian tak membuahkan hasil. Keduanya tidak memberikan satu pun tanggapan. Bahkan, Kasat Reskrim malah memblokir nomor WhatsApp awak media yang mencoba mengonfirmasi kebenaran dugaan RJ tersebut.
“Sikap bungkam, menghindar, dan memblokir media adalah bentuk kepanikan dan ketidakprofesionalan aparat,” ungkap Ali Hidayat, tokoh pemuda Kota Binjai. Ia menambahkan, “Jika mereka bersih, mengapa harus takut menjawab?”
Sikap Kekanak-Kanakan Polisi, Awak Media Akan Lapor ke Propam dan Kompolnas
Sikap kekanak-kanakan Kapolres dan Kasat Reskrim Binjai yang bungkam dan menutup diri dari publik mendorong para wartawan dari berbagai media lokal dan nasional untuk melaporkan kasus ini ke Propam, Kompolnas, dan Divisi Humas Mabes Polri.
“Polisi seharusnya profesional, bukan seperti anak kecil yang takut dimarahi setelah berbuat salah,” ujar redaksi DetektifInvestigasiGWI.com dalam pernyataan editorialnya.
Surat Pengaduan Resmi Segera Diajukan ke Kapolda Sumut
Sebagai tindak lanjut, surat pengaduan resmi segera diajukan kepada Kapolda Sumut oleh berbagai elemen media dan masyarakat, mendesak:
- Evaluasi total kinerja Polres Binjai,
- Pemeriksaan Kapolres dan Kasat Reskrim oleh Propam,
- Penindakan terhadap potensi pelanggaran etik dan hukum dalam penghentian kasus penculikan ini secara diam-diam.
Penutup: Apakah Hukum Masih Ada di Kota Binjai?
Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah hukum masih ada di Binjai? Apakah kasus penculikan bisa dibayar dengan uang dan dinyatakan “selesai” begitu saja?
DetektifInvestigasiGWI.com akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh negosiasi uang. Bila dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan hancur total.
🕵️ Tim Investigasi Khusus
DetektifInvestigasiGWI.com
Email: redaksi@detektifinvestigasigwi.com
IG/Twitter: @InvestigasiGWI
WhatsApp: 0813-6177-8891