
Disinyalir Perlakuan Layaknya Seperti Pada Zaman Belanda, Dugaan Telah Melakukan Pelanggaran HAM, Dan Takut Terbongkarnya Borok Kinerja Pemko Langsa.
Kota Langsa |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat cukup nyaris, salah satu oknum kepala dinas LHK pemko langsa. Diduga lakukan intervensi dan intimidasi kepada anggotanya sendiri, siapa yang tidak kenal dengan sebutan panggilan sapaan “ade putra”. Yang disinyalir perlakuan layaknya, seperti pada zaman belanda. Dengan sistem management kinerja, yang dilakukan intervensi dan intimidasi kepada anggotanya sendiri. Yang di sebut-sebut kan olehnya itu, yang telah di sampaikan oleh oknum kepala dinas LHK pemko langsa itu. Dia melontarkan ceritanya kepada anggotanya itu, “tidak boleh melakukan pemberitaan tentang keburukan pemko langsa, juga tidak boleh melakukan kinerja apa pun, lalu dia minta jangan lagi saudara “zulfadli”. Terlibat untuk membantu orang susah pakai media, kalau bisa pakai orang lain aja. Jangan dirinya “zul” sendiri, begitu ucapannya kepada “zul” oleh kepala dinas LHK. intinya hak “zul” selaku warga negara indonesia yang telah diatur di dalam UUD 1945 di pasal 28.D, 28.E serta 28.F, tetaplah terzolimi olehnya. Walau pun saudara “zul” itu, memang benar-benar membantu masyarakat kecil. Tanpa pamrih yang di lakukannya, itu pun pada di luar jam dinas. Itu pun juga tetaplah bersalah di matanya”, sebutnya oknum ASN di kantor dinas LHK kota langsa “zulfadli.S.sos.i.MM.

Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online ini, ketika menerima apa yang telah di sampaikan oleh bung “zul”. Dirinya dengan sebutan panggilan sapaan “ade putra” tersebut, dugaan telah melakukan pelanggaran HAM di dalam tubuh kalangan ASN di pemko langsa. Dan juga adanya pemaksaan membuat perjanjian tekenan secara tertulis surat hitam di atas putih, oleh bung “zulfadli” pun langsung menolaknya.
“Apa yang di katakan oleh kepala dinas LHK pemko langsa, si ade putra itu, yang telah di lontarkan. Berdasarkan tekanan terhadap saya, dan dirinya itu juga. Terkesan dugaan memiliki kepentingan oleh dari pihak pejabat tertinggi di pemko langsa, yang selama ini. Kemerdekaan ASN pun, sanggup mereka rampas. Dengan cara sistem penekanan dan intimidasi, layaknya seperti zaman Belanda alias di zaman pki. Apakah di perbolehkan dengan sistem seperti itu, di tubuh ASN di negara kita ini”, tutur “Z” kepada wartawan media online ini kamis 03/07/2025 sekitar pukul.18.01.wib.
Sesuai adanya aturan yang telah di tetapkan.oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini, dalam hal tersebut. Menyebutkan tentang HAM kepada oknum ASN, yang berbunyi secara terbitan online sumber google tersebut.PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas asas hukum. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini mengandung pengertian, bahwa negara republik indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.
Salah satu asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan tidak ada satupun warga negara yang kebal terhadap hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat, aparatur sipil negara (ASN) maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.
Selain itu, UUD 1945, juga mengamanatkan adanya pengakuan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia dihadapan hukum sebagaimana diatur pada pasal 28 D angka (1) yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Penghargaan terhadap hak asasi manusia dihadapan hukum juga ditegaskan pada pasal 5 undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : Bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi, oleh karena itu berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Sebagai bagian dari warga negara republik indonesia, ASN memiliki kedudukan serta hak yang sama dengan warga negara lainnya. Termasuk diantaranya ialah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum berupa bantuan hukum saat terkena masalah hukum, yaitu masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan mau pun setelah adanya putusan pengadilan.
Kementerian keuangan telah membuat regulasi pemberian layanan hukum oleh Kementerian bagi ASN mau pun mantan ASN di lingkungan kementerian keuangan dalam menangani masalah hukum sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 158/PMK. 01/2012, tentang bantuan hukum di lingkungan kementerian keuangan jo . Peraturan menteri keuangan nomor 159/PMK.01/2012 tentang tata cara, persyaratan dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan kementerian keuangan.
Mengenai bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum, dalam perkara pidana, PMK nomor 159/PMK.01/2012 telah mengatur bahwa selain pemberian rehabilitasi. Kementerian juga memberikan bantuan sejumlah uang kepada menteri/mantan menteri, wamen/mantan wamen,. Pejabat, pegawai. Pensiunan dan/atau mantan pegawai yang tidak terbukti sebagai tersangka, atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Dan LSM BLJ Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh