Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terjadi lagi, Beberapa Bulan Yang Lalu, Gubuk Di Bakar Dan Tanaman Di Rusak, Ladang Sawit Milik Warga Kembali Di Racuni Sampai Mati.
Pancur Batu |detektifinvestigasi.com- Ratusan tanaman produktif kelapa sawit, milik warga yang bernama irwanto sembiring (47) warga dusun I durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang. Yang seluas 13.119,- M” (tiga belas ribu seratus sembilan belas meter bujur sangkar), dan adiknya Fredi Chandra Sembiring. Warga dusun I desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang, yang ditanam di lahan seluas 12.117,- M” (dua belas ribu seratus tujuh belas meter bujur sangkar) di jalan dusun II tiang layar kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara, juga di racun mati, oleh si peracun orang tak dikenal (OTK).
Diduga pula, sebagai otak pelaku ini. Juga suruhan bandar narkoba dan bandar judi tembak meja ikan-ikan, yang ada di kecamatan pancur batu deli serdang tersebut. Tanaman kelapa sawit yang menghasilkan buah CPO, untuk pendapatan memenuhi kebutuhan keluarga itu berdampak layu menguning.
Ratusan pohon tanaman kelapa sawit ini, terletak berlokasi di jalan dusun II tiang layar kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang.
Irwanto sembiring (47), selaku pemilik lahan kepala sawit itu. Saat di temui di lokasi, mengatakan kalau pohon kelapa sawit sudah di racun OTK. Hal ini, terlihat dari daun yang menguning layu secara rata.
Ada ratusan pohon, tidak tau siapa yang meracuninya. Sebanyak ratusan pohon itu, sudah tidak bisa lagi di panen buahnya. Karena buah sudah pasti terkontaminasi racun pestisida, yang di suntikkan ke pohon”. Pungkasnya, sabtu 14/06/2025.
Dan ini kali, kedua ladang kami di rusak (di racun), beberapa bulan lalu ladang di gubuk dan tanaman kami juga di bakar. Dan di rusak oleh OTK, dan kami sudah melaporkan permasalahan ini juga. Ke pihak polsek pancur batu, dengan laporan polisi : 1, Laporan Polisi. Atas nama Jenny br Sembiring, sengan Laporan Polisi nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 28 april 2025, sekitar pukul.18.07.wib.
Terkait tindak pidana pengrusakan, dalam undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa sebanyak lima puluh (50) batang belimbing. Dan juga (tiga puluh) 30 batang pohon pisang, dengan sejumlah total kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Yang terjadi di jalan dusun I desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
2. Laporan polisi, atas nama Irwanto Sembiring. Dengan LP nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 april 2025 sekitar pukul.18.45.wib. Terkait tindak pidana pengrusakan U-U nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud. Dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air di taksir kerugian pelapor sebesar Rp.11.000.000- yang terjadi di jalan dusun I desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
3. Laporan polisi, atas nama Setia Budi Sembiring. Dengan LP nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 28 april 2025 sekitar pukul.17.41.wib. Terkait tindak pidana pengrusakan U-U nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana di maksud. Dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing. Dengan total kerugian Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang terjadi di jalan dusun I desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
Tetapi sampai sekarang ini, belum ada tindakan serta di tangkapnya pelaku tersebut. Ini kami kembali, melaporkan terkait ladang kami yang di racuni. Ke pihak polsek pancur batu, atas nama Irwanto Sembiring. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 juni 2025 sekitar pukul.18.14.wib.
Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan U-U nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana di maksud. Dalam pasal 460 KUHP, yang terjadi di jalan dusun II tiang layar kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara. Dan atas nama Freddi Chandra Sembiring (42), dengan LP nomor : LP/B/251/VI/2025/ SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 14 juni 2025 sekitar pukul.17.16.wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan U-U nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP sebagaimana di maksud, dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan pengrusakan tanaman sawit sekitar 100 pokok sawit.
Dengan secara terpisah pula, saat kita lakukan konfirmasi. Dengan secara tergabung oleh kalangan sejumlah wartawan media online ini, oleh kapolsek pancur batu. Kompol Djanuarsa SH, dan kanit reskrim polsek pancur batu. Iptu Elia karo-karo, melalui pesan whatsappnya itu  Sabtu 14/06/2025, sampai saat ini belum ada tanggapan komentar apa pun. Dan sampai berita ini di terbitkan belum menjawab pasan whatsapp dari kalangan sejumlah wartawan secara tergabung tersebut.
(Pasukan Ghoib/Sumber Team Sus D.S)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh