

Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Di Tahun 2021 Lalu, Kini Di Pertanyakan, “Apa Sudah Di Kembalikan, Atau Raib Seketika, Nyaris Tanpa Bekas”.
Gampong Baro |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat cukup nyaris, atas kejadian yang telah menelan terkait dana desa. Yang dugaan sempat pernah di pinjam pake oleh pihak mantan ketua bkm mesjid, yang juga merangkap jabatan sebagai ketua tuha Phet di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.
Mencapai sekitar senilai ratusan juta rupiah, di tahun 2021 lalu. Kini di pertanyakan, “apa sudah di kembalikan atau raib seketika. Nyaris tanpa bekas”, yang sampai saat ini tidak ada kunjung penjelasan atas dana desa tersebut. Berlanjut, sesuai data yang sempat pernah di himpun informasi dari beberapa dari kalangan masyarakat tertentu (masyarakat) di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa itu. Terperinci dan tertuliskan, secara uraian singkat. Dari hasil dokumen itu, tentang pertanggung jawaban keuangan gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.
Di ketahui, tentang gaji/honorarium. Pelaksana keagamaan dan perangkat gampong. Bersumberkan APBK/APBN tahap 1 tahun anggaran 2021, yang diduga belum di bayarkan. Berlanjut pula, berdasarkan hasil data yang telah di berikan oleh beberapa nara sumber (masyarakat) gampong baro itu. Yang enggan jati dirinya mau di sebutkan secara publik media online ini, beserta pihak pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh. Turut mendampingi (mengawal) data dugaan kasus mark-up dana desa ini, sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) gampong baro itu. Berinisial dari saudara “I.K” dan bersama berinisial saudari “P.H”, dana tersebut. Sampai dengan saat yang telah di tela’ah, sesuai data dari dokumen. Masih berada pada geuchik gampong baro, berinisial saudara “W.S” yang sebesar senilai Rp.51.350.000.00, terbilang (lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Terperinci kembali, yang kedua kalinya. Tentang pembayaran gaji/honorarium, perangkat gampong dan petugas kantor. Mulai bulan maret, sampai dengan bulan april tahun 2021. Sebesar senilai, Rp.40.242.000.00,- terbilang (empat puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) belum di bayar (0108). Pada selanjutnya itu pula, tentang pembayaran BLT/DD tahap I sumber dana APBN sebesar mencapai 40 % sejumlah Rp.4.800.000,- terbilang (empat juta delapan ratus ribu rupiah) belum juga di realisasikan kepada masyarakat (0108).
Pada rincian berikutnya kembali, perangkat desa. Yaitu, geuchik gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Diduga belum menyelesaikan hutang terhadap dana badan kemakmuran mesjid (bkm) Baitul Izzah gampong baro, sebesar senilai Rp.72.000.000,- terbilang (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan kode nomor (0305). Dalam hasil pantauan wartawan media online ini, yang berdampingan dengan pihak pengurus lsm BLJ daerah provinsi aceh itu. Terdapat saldo kas Rp.202.121.000.00,- terbilang (dua ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) berada pada geuchik gampong baro. Berinsial saudara “W.S” dengan kode nomor (0111), parahnya lagi.
Ketika wartawan media online ini dan juga bersama wartawan media online lainnya, mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada salah satu seorang. Yang juga dugaan sempat pernah merangkap jabatan pada tahun 2021 lalu, berinsial saudara “amat tukang mancing” dengan rangkap jabatan yang sempat pernah dia embat. Sebagai ketua tuha phet dan ketua bkm mesjid Baitul Izzah gampong baro langsa lama kota langsa, melalui chat whatsapp selularnya itu. Di nomor 085270xxxx16, “terkait tentang ini bang..memohon penjelasan saudara, dengan laporan LHP Inspektorat kota langsa Dengan Nomor : 17/IKL-LHPKU/2021 lada tanggal 25 agustus 2021, dan juga terkait dengan dugaan penggelapan dana desa gampong baru kecamatan langsa lama pada tahun 2019 s/d 2021 apakah sudah selesai, mohon penjelasan bg..
Dan juga, sekaligus kami meminta penjelasan, terkait adanya dugaan dana Operasional Masjid Baitul Izzah sejumlah Rp.72.000.000(tujuh puluh dua juta rupiah). Yang saat ini, diduga belum ada di kembalikan secara utuh dana tersebut yang terjadi pada tahun 2019/2021 dan ini menurut informasi dari masyarakat. Ijin bg..mhn jawabannya dari bgnya…sy dari media online liputan daerah provinsi aceh bg..”, terkirim kepadanya kemarin. Rabu 09/08/2025, sekitar pukul.11.43.wib. Namun, dalam hal apa yang telah di sampaikan secara konfirmasi oleh wartawan media ini. Berinsial saudara “amat tukang mancing” itu, disinyalir tidak ada jawaban apa pun darinya. Yang diduga takut dan tidak bernyali, apa yang telah dugaan dia sempat pernah dia perbuat pada masa itu.
Menurutnya, oleh bung “zulfadli” yang juga mengetahui diduga adanya mark-up dana desa di gampong baro pada tahun 2021 yang lampau itu. Bung “zul” juga, langsung mengambil sikap tegas komentarnya kepada wartawan media online ini. “Kami mendapatkan sumber dari masyarakat, yang tidak mau disebutkan namanya karena. Mengingat sesuatu hal di kemudian hari, tentang keamanan nara sumber masyarakat itu tidak ada bisa menjamin keselamatannya. Makanya kami, tidak mau sebutkan jati nama sumber itu, saya meminta kepada kepada kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung-RI) di jakarta. Melalui pihak kejaksaan tinggi (kejati) daerah aceh, agar dapat di lakukan pemanggilan serta pemeriksaan (di minta lidik serta sidik. Benar atau tidaknya kasus itu terjadi, soalnya kami melihat. Dugaan hal itu terjadi, apa bila hal ini. Tidak mau itu di tanggapi. Maka jangan salahkan kami nantinya, kami akan melaporkan secara tertulis dokumen. Ke pihak Kejagung-RI di jakarta, bukankah tugas LSM dan wartawan itu alat kontrol sosial pembangunan di negeri ini”, pungkas ujarnya bung “zul” itu. Dengan secara tegas, memaparkan kepada wartawan media ini. Minggu 10/08/2025, sekitar pukul.11.20.wib. Di salah satu tempat di café seputaran kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.
(Pasukan Ghoib/Team Muslim)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh