Ironisnya lagi, sebagai tambahan dari pihak saksi di dalam persidangan pengadilan tipikor terdakwa berinisial “M.S,T bin A.W” itu, dan juga saksi tersebut. Dengan panggilan sapaan bung “zulfadli” di kota langsa, dirinya juga menjelaskan kepada wartawan media online ini. “Saya merasa heran, pada saat saya menjadi saksi saudara berinsial M. S, T bin A.W, di mana saat itu juga.
Saya menjelaskan kepada hakim di pengadilan tinggi tipikor banda aceh tersebut, terkait dugaan korupsi token listrik di dinas lingkungan hidup kota langsa-aceh. Namun, yang cukup ironisnya lagi. Dari keterangan saya, hanya sedikit di jelaskan oleh keputusan hakim. Pada.hal saya menjelaskan detil disana, seperti mananya. Pengakuan berinsial M kepada saya. Yang di mana wakil wali kota langsa, pejabat difinitif yang lama itu.
Sempat pernah menyuruhnya, untuk mengambil kebijakan tersebut. Di karenakan kota langsa, anggarannya telah di tarik ke pusat di masa covid 19. Maka dari situ lah, berinsial M sebagai terdakwa menjalankan amanah itu. Tetapi yang mulia dia menjalankan kata dia, tanpa ada surat tugas.
Tetapi yang mulia, setau saya. Berinisial M itu, bukanlah penguasa anggaran atau pengguna anggaran serta PPTK. Atau.pun juru bayar, jadi di mana dia bisa terlibat korupsi. Dan saya pun heran yang mulia. Sementara setau saya ini, penguasa anggaran itu. Adalah wali kota langsa yang lama, yang kini telah habis jabatan difinitif nya. Dan ketua tim panitia anggaran kota langsa, pada saat itu. Adalah sekda.pemko langsa, serta pengguna anggaran sendiri itu adalah kepala dinas lingkungan hidup kota langsa. Juga mereka itu, setau saya ada honorarium nya yang mulia.
Lalu ada lagi yang mulia, yang saya rasakan ada kejanggalan disini. Saya pernah di suruh oleh saudara berinsial M, untuk mengambil foto copy jenis bon-bon faktor. Yang pernah berinsial M belanja di sebuah toko, tang di tunjuk oleh sebagai vendor, di karenakan berinsial M itu. Pernah di suruh oleh wakil wali kota langsa, untuk minta bantuan kepada vendor. Untuk membuat beli kekurangan peralatan taman, dan penerangan lampu jalan.
Dan itu pengakuan dari terdakwa berinisial M sendiri kepada saya, tetapi yang mulia. Pada saat saya mendatangi toko tersebut berdua, bersama istrinya terdakwa tersebut. Bernama Tuti Mariani, pihak pemilik toko tersebut. Menghindar, kepada kami berdua yang mulia”. Cetus oleh bung “zul”, beberkan ceritanya kepada wartawan media online ini. Kamis 28/08/2025, sekitar pukul.18.18.wib.