
Sulawesi Selatan |detektifinvestigasigwi.com- Skandal memalukan kembali, menyeruak dari balik dinding Rutan kelas II B pangkep. Dugaan kuat praktik jual beli hukum di sel merah, tempat khusus bagi warga binaan pelanggar tata tertib. Mencuat setelah tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial “NG”, dan berinisial “CA”. Dan berinisial “BA”, di pindahkan ke rutan baru secara diam-diam pada kamis subuh 26/6/2026.
Dari informasi yang di himpun ke sejumlah wartawan media ini dengan secara tergabung, pemindahan ini. Dilakukan usai ketiganya, disebut menyetor uang dalam jumlah besar. Kepada beberapa oknum sipir berinisial “PZ”. Bersama berinisial “AL” dan berinisial “IN”, dengan modusnya. Para WBP di janjikan, akan dibebaskan dari sel khusus setelah membayar uang tebusan. Namun sebelum janji di tepati, mereka justru di pindahkan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.
Salah satu WBP berinisial “NG”, mengaku paling di rugikan. Iya menyetorkan uang lebih dari Rp.100 juta, termasuk menyita 10 unit handphone. Yang kemudian diduga di kuasai oleh sipir berinisial “PZ” alias julukan namany “pappi”, uang sebesar Rp.30 juta itu. Di sebut juga, di ambil dari tangan kepala kamar berinisial “RS”. Yang menjadi perantara, dalam transaksi harapan palsu tersebut.
“Kalau memang di janjikan keluar sel dan di tepati, mungkin tidak jadi soal. Tapi kalau sudah bayar, lalu di pindahkan secara diam-diam. Ini jelas, bentuk penipuan dan pemerasan”. Ujar seorang kerabat WBP, yang minta identitasnya di samarkan. Iya juga menambahkan, bahwa pemindahan dilakukan menjelang subuh. Dan tidak di ketahui oleh banyak staf internal, karena di rahasiakan.
Kepala rutan pangkep, Irphan Dwi Sandjojo. Saat di konfirmasi, menyebutkan. Bahwa proses pemindahan telah sesuai S.O.P, dan mendapat persetujuan dari kanwil kemenkumham sulawesi selatan (sul-sel).
“Napi yang di pindahkan, merupakan pelanggar tata tertib dan masuk kategori berisiko tinggi. Pemindahan ini, bagian dari program akselerasi zero (HP). Narkoba, dan penipuan”. Jelas Irphan, iya juga menambahkan. Bahwa terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pungutan liar (pungli) itu, pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut.
Namun, sumber internal yang mengetahui kondisi di dalam rutan pangkep menyebut. Praktik seperti ini, bukan hal baru. “Ada semacam sistem gelap di sel merah, kalau WBP punya uang. Bisa ‘nego hukum’, setelah di sedot. Lalu di lempar keluar rutan atau di pindah, ini bukan pembinaan. Ini pemerasan berkedok aturan,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini, menambah daftar panjang dugaan praktik kotor di balik tembok pemasyarakatan. Publik kini, menantikan keberanian pihak kemenkumham dan aparat hukum. Untuk membongkar skandal sel merah, yang diduga telah berjalan sistematis dan melibatkan lebih dari satu orang petugas.
(Jihandak Belang/Tim Redaksi-GWI)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh