Medan-Sumatera Utara |detektifinvestigasigwi.com- Dir-narkoba polda-su di nilai tebang pilih, dalam menutup tempat hiburan malam (THM). Yang ada di provinsi sumatera utara, di tengah desakan masyarakat dan tuntutan untuk menutup “THM” yang beroperasi di kecamatan kuta limbaru. Masyarakat berharap dir-narkoba poldasu, dapat menutup seluruh usaha “THM” yang diduga menjual miras secara ilegal dan marak peredaran narkoba dan PSK.
Berdasarkan pantauan, hingga sampai saat ini. Masih ada yang masih tetap beroperasi, walau pun tidak memiliki izin apa pun. Seperti “THM” law-pota, di jalan tak gendong desa lau bakeri kecamatan kuta limbaru kabupaten deli serdang sumatera utara. Hal ini, menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan publik terhadap kinerja dir-narkoba poldasu. “THM” tersebut, beroperasi tanpa izin resmi. Dan itu di benarkan oleh camat kuta limbaru, “Arif Tarigan” pada saat sidak ke “THM” law-pota beberapa waktu lalu terkait izin “THM” law-pota.
Namun tidak sedikit juga masyarakat yang mengapresiasi kinerja dir-narkoba poldasu, yang sudah berhasil mengungkap jaringan narkoba dan menutup beberapa “THM” di sumatera utara.
Selain tempat hiburan malam, di sekitaran kawasan “THM” law-pota. Juga banyak beroperasi barak-barak narkoba, menurut sumber. Penjualan inex dan sabu sabu di sawit-awit, tidak jauh dari “THM” law-pota. Dan sesekali mereka memanggil pembeli, untuk transaksi di dalam mobil.
DPC gabungan wartawan indonesia (GWI) kabupaten seli serdang, melalui sekretarisnya. “Alfindy”, angkat bicara. Dalam menanggapi keresahan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba. Di lokasi tempat hiburan malam, yang berada di kecamatan kuta limbaru.
“Alfindy” menilai, ada dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum. Dan penggerebekan di “THM” oleh aparat penegak hukum, ”dalam memberantas narkoba. Harus ada upaya extra ordinary, upaya-upaya extra. Sistematis dan massif mengingat sudah semakin parahnya tingkat peredaran narkoba”, ucapnya.
Menurutnya, tidak boleh ada upaya tebang pilih. Atau sengaja di pilih, untuk di tebang, aparat kepolisian. Bahkan harus berkoordinasi dengan instansi lainnya, seperti pemerintah daerah dalam kepemilikan izin THM tersebut.
“Kami apresiasi polda sumut yang baru-baru ini, telah menutup “THM” dan barak-barak narkoba, meski tidak terlalu besar “THM” law-pota. Juga diduga kuat perputaran narkobanya sangat besar, menurut info yang kami terima itu. Di “THM” law-pota,” kata “Alfindy” rabu 30/7/2025.
“Alfindy” mengatakan, banyak sekali masyarakat kuta limbaru yang resah. Dengan keberadaan “THM” dan barak-barak narkoba, korbannya itu adalah anak-anak muda. Besar sekali dampak kerusakannya, apa lagi contohnya. Di “THM” law-pota ini, pada tahun 2024 lalu. Kabarnya ada yang diduga OVER DOSIS, di lokasi tersebut.
Dengan secara terpisah itu pula, saat kita konfirmasi dir-res-narkoba polda sumut. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-6776-xxxx, Rabu, 30/7/2025 sampai berita ini terbit belum menjawab.
(Jihandak Belang/Tim DS)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
"THM" Law-Pota, Di Jalan Tak Gendong, Lau Bakeri, Kuta Limbaru, Diduga Sarang Narkoba, Miras Dan PSK.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh