Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Pada hari selasa 17 juni 2025, sekitar pukul.17.20.wib. Bertempat di perumahan Gran Nusa Indah cileungsi bogor, tim satgas intelijen reformasi dan inovasi (SIRI) kejaksaan agung Republik Indonesia (kejagung-RI). Berhasil mengamankan buronan, yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) asal kejaksaan negeri banjar negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tim SIRI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi, "Ramlan Bin Sihombing".

Sebagai identitas buronan, yang telah di amankan. Yaitu : Nama/Inisial : “Ramlan, S.E, bin sihombing”. Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 51 tahun/27 juli 1974, jenis kelamin : Laki-laki, kewarganegaraan : indonesia. Agama : Kristen, pekerjaan : wiraswasta. Alamat : jalan kampung jembatan nomor 49, kelurahan penggilingan kecamatan cakung jakarta timur.

Terpidana, “ramlan bin sihombing” di amankan. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi. Pada kantor dinas pendidikan dan olah raga kabupaten banjar negara tahun anggaran tahun 2011.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri semarang nomor : 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg menyatakan : 1, terdakwa “ramlan. S,E. Bin sihombing” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

2, menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3, memerintahkan agar terdakwa di tahan. 4, menyatakan barang-bukti berupa uang tunai sebesar Rp.274.352.000 disita. Dari terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp.274.351.636. Di rampas untuk negara, kemudian sisanya di kembalikan kepada terdakwa

Saat di amankan, terpidana “ramlan bin sihombing”. Bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana di serah terimakan kepada tim jaksa eksekutor kejaksaan negeri banjar negara.

Jaksa agung, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, jaksa agung. Mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO), kejaksaan-RI. Untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

(Jihandak Belang/Red/Jakarta 17 juni 2025/Kepala Pusat Penerangan Hukum/Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum/Keterangan Lebih Lanjut Dapat Menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H../Kabid Media Dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H./Kasubid Kehumasan)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh