Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman kepada Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dalam kasus korupsi proyel tol MBZ. Yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip DANDAPALA selasa 22/7/2025.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Catur Isiantoro dengan anggota Tahsin dan Anthon R Saragih. Adapun panitera pengganti Mahmudah. Berikut pertimbangan majelis tinggi memperberat hukuman Dono:
Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasi II PT Bukaka Tehnik Utama dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Global Struktur (yang masing-masing dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni :
– Adanya kesengajaan merubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai Basic Design (Desain Awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder (dilakukan oleh Dono Parwoto, Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite.
– Dono Parwoto, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin mengetahui dan meyetujui perbuatan Tony Budianto Sihite yang sengaja tidak memasukan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekanan fc 41,5 Mpa yang mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan.
– Dono Parwoto dengan Djoko Dwijono dan Tony Budianto Sihite telah (RTA) mengurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara mnyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir
– Dono Parwoto, Tony Budianto Sihite dan Djoko Dwijono sengaja tidak membuat Rencana Tahap Akhir (RTA) sebagaimana disyaratkan.
– Dono Parwoto tanpa izin tertulis dari pihak PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) mengalihkan atau mensubkontrakan Sebagian besar pekerjaan utama ke pihak lain, sehingga terjadi kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton dan kekurangan volume pada pekerjaan steel Box girder.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Layang Cikampek (JJC) terdapat Kerjasama secara sadar diantara pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas, sehingga pekerjaan tersebut tidak sesuai apa yang disyaratkan dalam Rencana Tahap Akhir (RTA) maupun basic design pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta- Cikampek II delevated STA 9+ 500 – STA 47+ 000.
Keadan yang memberatkan:
-Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Kedaaan yang meringankan :
– Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
– Terdakwa belum pernah dihukum;
– Hasil Pekerjaan berupa Jalan Tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, dan kenyataannya telah dapat mengurangi terjadinya kemacetan lalu lintas pada ruas Jalan Tol Jakarta- Cikampek.
(Red/Sumber : Dandapala Contributor)