Aceh Utara |detektifinvestigasigwi.com- Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli di depan sebuah ruko tutup di kawasan gampong meunasah panton kecamatan tanah jambo aye, aceh utara pada senin sore 1/9/2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah kantong kain berisi empat bungkus sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat keseluruhan mencapai 1,4 ons atau sekitar 140 gram. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba.
(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)