Diduga Pekerjaan fisik Desa Air Lanang Mejadi Ladang Krpsi.
Bengkulu |detektifinvestigasigwi.com- Pemerintah Desa Air Lanang telah merealisasikan proyek pembangunan jalan usaha tani pada tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 146.008.000. Pekerjaan tersebut memiliki volume sepanjang 6 x 52 meter dan diklaim sebagai upaya strategis untuk meningkatkan akses petani menuju lahan pertanian.
Namun demikian, sejumlah warga mempertanyakan lokasi pembangunan jalan tersebut yang justru berada di kawasan wisata desa, bukan pada areal persawahan atau kebun sebagaimana semestinya. Kejanggalan ini menimbulkan tanda tanya terkait tujuan pembangunan jalan usaha tani tersebut.
“Saya bingung, jalan itu dibangun di dekat lokasi wisata, bukan menghubungkan sawah atau kebun warga. Kami mempertanyakan mengapa disebut jalan usaha tani padahal faedahnya bagi pertanian hampir tidak ada,” ujar salah satu warga lokal, M., kepada awak media.
Menurut penuturan warga, jalan yang tengah dibangun tersebut lebih menyerupai sarana akses menuju objek wisata alam di desa, bukan sebagai infrastruktur pendukung aktivitas pertanian. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perencanaan kegiatan proyek tidak sinkron dengan tujuan penganggaran yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Air Lanang, Heri, belum dapat memberikan respons langsung karena tidak berada di tempat ketika awak media datang untuk melakukan konfirmasi. Di sisi lain, warga Desa Air Lanang menyuarakan ketidakpuasan atas pembangunan jalan tersebut yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan tertentu, bukan untuk manfaat masyarakat luas, khususnya di desa mereka.
Menurut warga, seharusnya pembangunan dana desa (DD) difokuskan untuk kepentingan utama desa dan berkontribusi nyata dalam menunjang perekonomian desa secara menyeluruh. “Idealnya, pembangunan jalan ini harus mengutamakan akses untuk kepentingan masyarakat, bukan akses pribadi semata,” tegas salah seorang warga.
Kendati demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredakan kegundahan warga. Mereka menuntut adanya klarifikasi secara transparan dari pihak berwenang serta audit menyeluruh dari inspektorat daerah guna menjamin bahwa penggunaan dana desa sebesar Rp. 146 juta tersebut tepat sasaran dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Reporter: Hendri Gunawan/Amin)