Banten |detektifinvestigasigwi.com- Salah satu tim investigasi GWI gabungnya wartawan indonesia M. Sutisna, dalam perbincangan nya dengan awak media mengemukakan pendapatnya.
M.Sutisna mengatakan, “atas hak warga yang terdampak oleh limbah sampah. Yang datang dari kota tangerang, ke pandeglang kecamatan korocong bangkonol.
Kebijakan pemda pada saat ini, dinilai tidak pro rakyat tanpa pengkajian yang serius dan menyeluruh jarak tempuh redius antara pemukiman warga ke TPA.
Semestinya melalui tahap daya ukur, yang normal sehingga ada keseimbangan antara ekosistem dengan TPA dan juga lahan.
Yang mau di jadikan TPA pun, harus di perhitungkan Antara lokasi. Dengan barang limbah, yang mau di buang ke TPA sehingga,daya tampung, mencukupi ucapnya.
Lanjut M.Sutisna mengatakan, “untuk menjaga kebijakan pemerintah tidak terkesan buruk,terhindar dari dugaan. Yang disinyalir bertentangan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009, tentang sumber daya manusia dan alam.
Karena Kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya menyeluruh yang mana telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang tentang HAM.
Secara khusus, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Serta Undang Undang dasar 45 Pasal 27 ayat (1): Menegaskan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Pasal 28G : Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Undang-Undang tentang HAM : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 4 menyatakan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani. Hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hak pendapat.
Kewajiban Negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan perlindungan ini melalui berbagai kebijakan dan tindakan, termasuk : Menegakkan hukum dan keadilan tegasnya.
Masih M.Sutisna mengatakan.” Kami berharap kepada para petinggi yang punya kebijakan terkait ini sekali lagi tolong di introspeksi terkait kebijakan sampah yang di kirim dari luar kota yang akan masuk ke Pandeglang,Fikirkan rakyat dan dengar suara rakyat jangan sampai rakyat bersatu menentang kebijakan yang diduga merugikan rakyat hanya memberikan keuntungan bagi segelintir oknum saja apalah artinya suatu negara bila tak ada rakyat nya tutup M.Sutisna.
(Red)