DetektifinvestigasiGWI.com | Binjai – Pengelolaan Pasar Tavip Kota Binjai kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasar yang dibangun dengan anggaran besar dan digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pasar rakyat ini justru memunculkan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan carut-marut penataan pedagang, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran Perda dan lalu lintas di pusat kota.
Pasar Tavip merupakan proyek strategis daerah dengan spesifikasi yang tidak kecil. Berdasarkan data pembangunan, pasar ini memiliki 465 meja los dan 253 kios, dibangun tiga lantai di atas lahan seluas 5.814 meter persegi, dengan luas total bangunan mencapai 13.946 meter persegi. Proyek tersebut dibiayai APBN melalui anggaran tahun 2023–2024 dan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 17 Januari 2025.
Namun ironisnya, pasca-PHO, pengelolaan pasar justru dinilai belum mencerminkan tata kelola aset daerah yang tertib dan transparan. Di lapangan, banyak pedagang diduga tidak mengantongi Kartu Pedagang Penyewa (KPP) sebagai dokumen resmi legalitas penempatan los dan kios. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya administrasi serta potensi penyimpangan dalam proses pemberian lapak, khususnya di area pasar modern dalam kawasan Pasar Tavip.
Ketidakjelasan penataan pedagang tersebut berdampak langsung ke ruang publik. Sejumlah pedagang yang tidak mendapatkan lapak resmi akhirnya memilih berjualan di badan jalan KH. Wahid Hasyim, Husni Thamrin, Ade Irma Suryani, hingga Jalan Irian. Aktivitas ini jelas melanggar Perda Ketertiban Umum serta mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana pengawasan aparat penegak Perda dan instansi terkait lalu lintas? Penertiban dinilai tidak konsisten dan cenderung reaktif, sementara akar persoalan penataan pasar tidak tersentuh secara menyeluruh.
Pengamat pasar dan kebijakan publik, Zulkarnain Idrus, menilai kondisi Pasar Tavip mengindikasikan lemahnya pengawasan aset daerah pasca pembangunan.
“Pasar ini dibangun dengan anggaran besar dan sudah PHO. Secara logika, pengelolaannya harusnya rapi dan menghasilkan PAD maksimal. Jika pedagang tidak memiliki KPP dan penataan semrawut, maka potensi kebocoran PAD sangat terbuka,” tegasnya.
Ia menilai situasi ini sudah layak mendapat perhatian serius lembaga pengawas.
“DPRD Kota Binjai harus menjalankan fungsi kontrolnya. Inspektorat perlu audit internal, dan BPK sudah seharusnya melakukan pemeriksaan tematik atas pengelolaan Pasar Tavip pasca-PHO. Ini uang negara, bukan milik segelintir pihak,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, kegagalan penataan pasar tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pedagang.
“Ketika pedagang turun ke jalan dan melanggar Perda, itu akibat tidak adanya ruang dagang yang adil dan legal. Penertiban tanpa pembenahan sistem hanya akan memperpanjang masalah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan Pasar Tavip, mekanisme penempatan pedagang, maupun sistem pengawasan pasca-PHO.
Dengan ratusan los dan kios, bangunan tiga lantai, serta anggaran miliaran rupiah yang telah digelontorkan, Pasar Tavip seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat dan sumber PAD yang sehat. Namun tanpa transparansi, pengawasan, dan keberanian membenahi tata kelola, pasar modern berisiko berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan aset publik.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris












