Lebak ll detektif investigasi gwi.com ll Adanya Tempat pembakaran limbah B3 di kp. Sampora, desa Cilangkap kecamatan Maja kabupaten Lebak Banten, diduga melakukan pembakaran limbah aki dan limbah medis juga masuk kategori pelanggaran berat terhadap ketentuan KLHK.
Pasalnya, aktivitas pembakaran aki dan limbah medis tersebut merupakan salah satu limbah B3 yang dimusnahkan oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI,
Camat Maja saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan,”kami sudah ambil langkah sebulan ini, hasilnya sudah dikirim ke DLH dan sudah diajukan permohonan penertiban ke Satpol PP Lebak, sekarang bolanya di Satpol PP, terang Camat Maja. Pada, Sabtu (24/01/26).
Salah tokoh masyarakat di kp. Sampora yang enggan disebutkan namanya menjelaskan,”kami memberikan dukungan dengan adanya pembakaran limbah tersebut, sebab ada Sudara saya bisa berjualan di lokasi tersebut, kata tokoh tersebut. Dan lebih lanjut iapun mengatakan pemiliknya yaitu orang Tangerang, tapi tidak menyebutkan nama pemiliknya.
Di tempat terpisah awak media mewawancarai salah satu warga lagi,”kami merasa resah dengan adanya pembakaran limbah aki ini, akibatnya polusi udara sangat tidak nyaman, karena bisa menimbulkan penyakit, kata salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya di desa Cilangkap, kecamatan Maja, Lebak.
Publik soroti Pembakaran limbah tersebut dan meminta DLH kabupaten Lebak dan Satpol PP selaku penegak Perda segera turun ke lokasi untuk menindak atas dugaan pembakaran limbah aki tersebut yang diduga tidak mengantongi izin dan merugikan semua pihak terutama pemerintah Lebak dan tentunya ini sudah mencemari lingkungan hidup dimana sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup Pasal 65 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan limbah Lingkungan Hidup ( PPLH) yang menyatakan Bahwa, Setiap orang Berhak Atas lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
Dan masyarakat pun meminta aparat penegak hukum Polres Lebak Polda Banten, segera turun ke lokasi atas dugaan pembakaran limbah aki tersebut yang mencemari lingkungan hidup, pasalnya diduga tidak dikelola sesuai SOP dan tidak berizin. ( Redaksi ).












