Kota Bekasi | DetektifInvestigasiGWI.com – Kota Bekasi kembali dihebohkan dengan terbongkarnya peredaran obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual bebas tanpa resep, tepatnya di kawasan Mustika Jaya. Ironisnya, peredaran ini terjadi secara terang-terangan, bahkan melibatkan remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum dan ekonomi, angkat bicara keras. Ia menduga ada pembiaran sistemik atau bahkan perlindungan oknum terhadap peredaran obat psikotropika yang merusak generasi bangsa.
“Kalau polisi dan dinas kesehatan di Bekasi tidak mampu atau tidak mau bertindak, lebih baik mundur! Ini bukan kelalaian biasa. Ini skandal besar,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada tim DetektifInvestigasiGWI, Selasa (9/7/2025).
Toko Kosmetik Jadi Kedok Pengedar Obat Maut
Investigasi lapangan tim DetektifInvestigasiGWI pada Senin (8/7/2025) menemukan sebuah kios mencurigakan di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kios tersebut berkedok toko kosmetik, namun di balik etalase makeup, tersimpan Tramadol dan Hexymer yang dijual secara ilegal.
Pemilik kios diduga berinisial UB. Lebih mengejutkan, tim kami mendapati remaja-remaja membeli obat tersebut secara bebas, tanpa ada rasa takut atau pengawasan.
“Bang, beli tramadol,” kata seorang remaja kepada wartawan investigasi yang menyamar sebagai pelanggan.
Warga: Sudah Lapor Berkali-kali, Tapi Dibiarkan!
Warga sekitar mengaku sudah lama mengendus aktivitas mencurigakan di kios tersebut dan telah melaporkannya. Namun tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian maupun dinas kesehatan.
“Jangan-jangan ada backing aparat. Kok bisa aman terus meski udah dilaporin?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut diteror.
Pasal 196 UU Kesehatan Dilanggar, Tapi Kenapa Tak Tersentuh?
Obat seperti Tramadol termasuk dalam golongan G yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter, karena mengandung zat adiktif tinggi. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku peredaran tanpa izin dapat dijerat Pasal 196, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada pernyataan resmi atau penggerebekan dari pihak Kapolres maupun Kadinkes.
DetektifInvestigasiGWI Desak: Periksa Kapolres dan Kadinkes Bila Tak Bertindak!
Kuat dugaan ada unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan. Redaksi DetektifInvestigasiGWI.com secara tegas:
✅ Menuntut pengusutan segera oleh Bareskrim Mabes Polri
✅ Meminta Ombudsman RI turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran
✅ Menuntut pencopotan pejabat daerah yang tidak menjalankan pengawasan
“Ini bukan cuma soal obat. Ini soal nyawa, masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu generasi hancur baru aparat sibuk jumpa pers,” pungkas Prof. Sutan.
Kami Akan Bongkar Lebih Dalam!
Tim DetektifInvestigasiGWI sudah mengantongi data lokasi lain yang diduga terlibat jaringan serupa di Bekasi. Jika pejabat lokal masih diam, kami akan naikkan eksposur ke tingkat nasional.
Redaksi DetektifInvestigasiGWI.com
Menelusur Fakta, Menggugat Pembiaran, Membongkar Kebenaran!