Pematangsiantar – detektifinvestigasigwi.com | Di tengah sorotan publik terhadap proses eksekusi yang sering memicu konflik, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar justru membuktikan bahwa penyelesaian sengketa perdata bisa dilakukan tanpa gejolak dan tanpa benturan fisik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tuntas Tanpa Bentrok! PN Pematangsiantar Laksanakan Eksekusi Sukarela Lelang Hak Tanggungan

Kamis, 26 Juni 2025 lalu, PN Pematangsiantar sukses melaksanakan eksekusi sukarela dalam perkara lelang hak tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Pms. Eksekusi berlangsung di Ruang Mediasi PN Pematangsiantar, dengan pengawalan penuh dari aparat pengadilan dan pemantauan langsung oleh Ketua PN, Rinto Leoni Manullang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detektifinvestigasigwi.com dari rilis resmi yang diterima Kamis (3/7), tidak ada aksi penghadangan, keberatan, maupun upaya perlawanan dari Termohon Eksekusi. Hal ini terjadi karena sebelumnya kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian tertanggal 26 Juni 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi secara damai.

Dalam kesepakatan tersebut, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon, dan sebagai imbal balik, Pemohon sepakat menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Menariknya, pelaksanaan eksekusi ini tidak dilakukan di lapangan sebagaimana lazimnya proses pengosongan paksa atau penyitaan. Proses eksekusi dilaksanakan murni di ruang mediasi, menegaskan bahwa pendekatan persuasif lebih dikedepankan ketimbang kekuatan aparat atau ancaman hukum.

“Eksekusi ini berjalan mulus karena adanya perdamaian. Tidak ada tekanan. Semua pihak sepakat dan hadir secara langsung,” bunyi kutipan dalam rilis tersebut.

Dari pantauan tim investigasi, keberhasilan PN Pematangsiantar dalam eksekusi sukarela ini bukan hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga mencegah potensi konflik sosial di lapangan. Sertifikat tanah yang menjadi objek utama pun diamankan sesuai hukum.

Langkah ini menjadi preseden baik di tengah maraknya kasus eksekusi yang kerap menimbulkan gesekan dan dugaan pelanggaran HAM. PN Pematangsiantar menunjukkan, jika aparat pengadilan proaktif dan para pihak beritikad baik, maka proses eksekusi bisa berjalan damai dan berkeadilan. (Red/SB)

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS