DetektifinvestigasiGWI.com | Banggai Laut, Sulawesi Tengah – 31 Juli 2025
Sebuah skandal kepegawaian yang sarat konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mengguncang Kabupaten Banggai Laut. Kali ini, pemutusan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer atas nama Rasmin A. Timbangge diduga kuat merupakan hasil intervensi brutal Kepala Desa Tintingo, Badawin Sepole, dengan restu diam-diam dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKPORA) setempat.
Rasmin, yang telah mengabdi sejak 2009 sebagai tenaga administrasi di desa tersebut dan telah tercatat resmi dalam database nasional tenaga non-ASN, mendadak diberhentikan secara sepihak. Tak ada surat teguran, tak ada evaluasi kinerja, dan yang paling fatal: tak ada dasar hukum sah atas pemecatannya. DIKPORA yang seharusnya menjadi penjaga marwah kebijakan publik, justru diduga menjadi alat politik lokal.
“Saya bukan orang baru, saya sudah puluhan tahun kerja. Tapi saya dipecat begitu saja, seolah saya tak punya nilai. Hanya karena kepala desa tidak suka?” ujar Rasmin, menahan amarah dan kesedihan saat diwawancarai oleh DetektifinvestigasiGWI.com.
Kepala Desa Kuasai Dinas? Demokrasi Lokal atau Feodalisme Baru?
Fakta-fakta di lapangan mengindikasikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak lahir dari mekanisme formal birokrasi, melainkan murni hasil tekanan dan intrik kekuasaan di level desa. Kepala Desa Badawin Sepole diduga berperan aktif menyingkirkan Rasmin demi alasan yang belum diungkap, dan DIKPORA malah mengiyakan tanpa klarifikasi.
“Jika benar DIKPORA tunduk pada kehendak kepala desa, ini bukan sekadar pelanggaran SOP. Ini pembunuhan karakter seorang honorer dan perusakan sistem birokrasi,” tegas seorang pengamat hukum publik kepada tim DetektifinvestigasiGWI.com.
Jejak Skandal: Lima Tuntutan Rakyat untuk Membongkar Konspirasi
Melalui hasil penelusuran dan desakan publik, berikut adalah tuntutan yang kini digaungkan secara luas agar keadilan ditegakkan dan praktik-praktik gelap diberantas:
- Audit Investigatif Mendalam: Bongkar kronologi pemecatan Rasmin, dan identifikasi siapa saja pejabat yang terlibat atau membiarkan pelanggaran ini terjadi.
- Rehabilitasi Status Rasmin: Segera batalkan keputusan sepihak tersebut dan pulihkan nama baik serta hak administratif Rasmin A. Timbangge.
- Pemeriksaan Kepala Desa Tintingo: Jika terbukti mengintervensi urusan kepegawaian tanpa dasar hukum, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
- Evaluasi Total DIKPORA Banggai Laut: Jangan biarkan dinas teknis dijadikan boneka politik desa. Penataan ulang struktur dan wewenang sangat mendesak dilakukan.
- Perlindungan untuk Tenaga Honorer Nasional: Pemerintah pusat wajib menjamin bahwa honorer yang masuk database nasional dilindungi dari kebijakan liar yang tak berdasar.
Apakah Bupati Akan Diam atau Bertindak?
Skandal ini menjadi barometer nyata bobroknya sistem jika tidak segera ditindak. Apakah Bupati Banggai Laut akan menegakkan integritas birokrasi atau memilih aman dengan membiarkan kasus ini tenggelam?
DetektifinvestigasiGWI.com akan terus menggali, menelusuri, dan membongkar tabir di balik pemberhentian misterius ini. Karena di balik setiap SK yang dicabut tanpa dasar, ada masa depan yang dicuri dan keadilan yang diinjak. (SB)
(Tim Investigasi Khusus | DetektifinvestigasiGWI.com – Memburu Fakta, Menyingkap Kebenaran)