BINJAI — detektifinvestigasigwi.com | Praktik dugaan korupsi berskala masif kembali mencoreng dunia pendidikan. Yayasan Panca Abdi Bangsa (PABA), yang beralamat di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, diduga melakukan penyelewengan dana sertifikasi guru selama lebih dari 10 tahun.
Sejumlah saksi internal menyebutkan bahwa penerima dana sertifikasi tidak hanya mencakup istri-istri dari pengurus yayasan, tetapi juga individu yang tidak memiliki kualifikasi sebagai guru sama sekali.
Penjaga Kantin Masuk Daftar Sertifikasi
Salah satu temuan paling mencengangkan adalah adanya seorang penjaga kantin yang diduga turut dicatat sebagai penerima sertifikasi guru. Berdasarkan keterangan saksi, nama penjaga kantin tersebut muncul dalam daftar penerima sertifikasi bersama para istri pengurus yayasan, yang sebagian besar tidak memiliki latar belakang mengajar.
“Ini sudah kelewat batas. Bagaimana mungkin seorang penjaga kantin bisa dimasukkan ke dalam sistem sebagai penerima tunjangan profesional guru? Ini jelas indikasi kuat adanya manipulasi sistematis,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Eri Abimanyu: “Semuanya Sesuai Prosedur”
Salah satu pihak yang disebut dalam dugaan ini, Eri Abimanyu, selaku pembina Yayasan PABA, membantah telah melakukan pelanggaran.
“Semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur. Istri saya, SM, memang tercatat sebagai guru, tetapi bukan guru mata pelajaran. Beliau adalah guru BP (Bimbingan dan Penyuluhan), bukan guru pengajar biasa,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa status guru BP juga harus mengikuti persyaratan dan ketentuan sertifikasi yang ketat, termasuk beban kerja, sertifikasi kompetensi, dan kualifikasi akademik.
Ahmad Zulfikar SH: Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini Sudah Skandal
Praktisi hukum dan Ketua salah satu LSM Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH, menyebut bahwa dugaan penyelewengan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
“Ini bukan lagi isu. Ini sudah skandal. Penjaga kantin pun dimasukkan sebagai penerima dana sertifikasi guru. Kami sudah mengumpulkan bukti awal, dan jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami akan resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),” tegas Zulfikar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, penggunaan nama-nama fiktif atau tidak memenuhi syarat juga bisa dikenakan pasal pidana umum seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Desakan Investigasi Total dan Audit Forensik
Ahmad Zulfikar menyerukan kepada Kejari Binjai, Polres Binjai, dan Inspektorat Kota untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk audit forensik terhadap seluruh penerima sertifikasi di bawah Yayasan PABA sejak 10 tahun terakhir.
“Ini sudah menyangkut kredibilitas sistem pendidikan dan keuangan negara. Kita tidak boleh diam melihat praktik korupsi yang terang-terangan seperti ini,” pungkasnya. (Red)