Scroll Untuk Lanjut Membaca
Skandal Bisnis Seragam Sekolah di Purbalingga: PPDB Jadi Kedok Komersialisasi?

Purbalingga, 30 Juli 2025 — Tim DetekrifInvestigasiGWI.com menelusuri laporan keresahan wali murid di Kabupaten Purbalingga yang menduga telah terjadi praktik komersialisasi pendidikan terselubung melalui penjualan bahan seragam sekolah pasca PPDB 2025.

Dalam investigasi lapangan kami, ditemukan bahwa harga bahan seragam melonjak drastis dan mayoritas dibeli melalui jalur yang diarahkan oleh sekolah. Para orang tua murid dari tingkat SD hingga SMP mengaku dipaksa secara halus untuk membeli bahan tersebut meski tidak ada paksaan tertulis.

“Kami memang tidak disuruh secara langsung, tapi arahnya jelas: beli di situ, jahit di situ. Dan harganya sangat tidak masuk akal,” ujar seorang wali murid yang diwawancarai secara anonim.

Sumber kami menyebut bahwa bahan seragam didatangkan dari penyedia di Magelang, dan keterlibatan pihak sekolah dalam distribusi bahan tersebut disebut-sebut atas sepengetahuan pihak Dinas Pendidikan.

“Ini hanya bagian dari fasilitasi, atas koordinasi juga,” kata salah satu kepala sekolah, menyiratkan adanya komunikasi vertikal.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Trigun, membantah keras dugaan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengizinkan, apalagi menginstruksikan penjualan seragam oleh sekolah.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 400.3.1/0604 tertanggal 18 Maret 2025, yang melarang sekolah menjual seragam. Orang tua dan siswa bebas memilih tempat membeli, bahkan boleh mengenakan seragam lama saat masuk sekolah,” tegasnya.

Subarno, Kepala Sekolah sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Sekolah, ikut menambahkan bahwa sekolah tidak pernah memaksakan pembelian seragam di koperasi.

“Kalau ada yang merasa terbebani, itu bukan karena kebijakan sekolah. Kami hanya membantu menghubungkan orang tua dengan penyedia,” ujarnya.

 

Namun, temuan DetekrifInvestigasiGWI.com di lapangan menunjukkan pola pembelian massal dan seragam di berbagai sekolah, dengan harga yang hampir identik. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi terstruktur antara pihak-pihak tertentu, yang patut dicurigai sebagai upaya pemanfaatan momen PPDB untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

Pakar hukum pendidikan, Rasmono, SH, menyebut bahwa praktik ini jelas menyalahi aturan hukum.

“Sekolah dilarang menjual seragam berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022. Jika ada unsur paksaan, kolusi, atau keuntungan pribadi, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan etik,” tegasnya.

Kasus ini menyiratkan adanya penyimpangan sistematis dalam praktik pendidikan, yang berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.

DetekrifInvestigasiGWI.com menuntut dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Inspektorat, Ombudsman, dan Aparat Penegak Hukum. Bila terbukti adanya unsur kolusi dan penyalahgunaan jabatan, maka perlu proses hukum dan sanksi administratif yang tegas.

Sekolah bukan pasar, siswa bukan konsumen. Pendidikan bukan dagangan.

(Tim Khusus Investigasi – DetekrifInvestigasiGWI.com)
Membuka Tabir di Balik Fakta, Menguak Kebenaran yang Disembunyikan

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS