Pandeglang – | Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Oknum Kepala Desa Senangsari diduga kuat menahan pencairan Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Berkah Sari Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 152 juta, meski dana tersebut disebut sudah masuk ke rekening desa dan siap dicairkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
"Penyertaan Modal Tidak Dicairkan, Oknum Kades Senangsari Terindikasi Salahgunakan Wewenang"

Informasi ini diperoleh dari salah satu pengurus BUMDes Berkah Sari yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, oknum Kepala Desa tidak mau menandatangani proses pencairan dana tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Dananya sudah ada di rekening desa, tapi tidak dicairkan. Alasan beliau, penyertaan modal yang sudah disepakati tidak sesuai dengan keinginan pribadinya. Kami sebagai pengurus BUMDes sangat dirugikan,” ujarnya kepada redaksi.

Dugaan ini semakin menguat ketika sejumlah dokumen internal menunjukkan bahwa penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam APBDes dan disepakati dalam musyawarah desa, sehingga tidak ada alasan hukum bagi kepala desa untuk menahan pencairan.

Tindakan menahan pencairan penyertaan modal BUMDes tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama Pasal 26 tentang kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan BUMDes.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa kegiatan yang sudah dianggarkan tidak boleh dihambat.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMDes bersifat mengikat setelah ditetapkan dalam APBDes.

Bahkan berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sesuai UU Pelayanan Publik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengecam keras dugaan tindakan semena-mena oknum Kepala Desa Senangsari.

“Kalau benar anggaran BUMDes Rp 152 juta sengaja ditahan oleh oknum kepala desa, itu jelas-jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Dana publik tidak boleh dipermainkan karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat. Aparat penegak hukum harus turun.”

Jaka juga menegaskan bahwa tindakan menahan anggaran yang telah sah dan mengikat merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kepala desa bukan raja yang bisa semaunya mengatur anggaran. Ada aturan jelas, ada mekanisme jelas. Kalau ditahan karena alasan pribadi, itu bukan hanya melanggar etika jabatan, tapi juga berpotensi dugaan korupsi,” tambahnya.

Menindak lanjuti dugaan tersebut, Salah satu Media online telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi Nomor: 068/Redaksi-SKL/XII/2025 kepada Kepala Desa Senangsari pada Rabu (03/12/2025). Surat itu berisi lima poin pertanyaan kunci, termasuk:

1. Kebenaran bahwa anggaran Rp 152 juta sudah ada di rekening desa namun tidak dicairkan;

2. Alasan penundaan penandatanganan pencairan;

3. Dugaan intervensi pribadi dalam penyertaan modal;

4. Dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi;

5. Penjelasan mengenai kapan dana tersebut akan diberikan kepada BUMDes Berkah Sari.

Redaksi memberikan batas waktu klarifikasi. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, berita ini akan terus dikembangkan berdasarkan temuan lapangan dan data yang ada.

Dugaan penahanan anggaran ini menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelaku pemberdayaan ekonomi desa. BUMDes adalah tulang punggung ekonomi desa, namun bisa mati suri jika kebijakan desa justru menghambat.

Sikap oknum Kepala Desa Senangsari kini menjadi sorotan, dan masyarakat menunggu transparansi serta tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Raey

Reporter: Redaksi : Media GWI