Ket.Gambar: Polres Labuhanbatu Saat Press Realease
Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026).
Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi sebanyak 30.000 ribu butir, 7 plastik klip transparan, 2 karung plastik warna putih, 1 tas warna hitam, 1 android merk Samsung warna Hitam.
Selain itu turut disita Handphone merk iPhone 16 Pro Max, Uang Tunai 3.050.000 rupiah, beserta Mobil Honda City BK 1238 AFM.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si didampingi Kasat Narkoba Hardiyanto S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat, katanya saat Press Realease di Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (3/3/2026).

“Kami berkomitmen untuk membersihkan narkoba di Labuhanbatu,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal Senin (2/3/) sekitar pukul 09.00 WIB tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nopol BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Tepat pukul 12.40 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ektasi dari dalam mobil sedan,”
kata Kapolres.
Terduga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana mati, Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(DR)












