Medan – DetektifInvestigasiGWI.com | Suara publik kembali menggema di depan Markas Polda Sumatera Utara, Selasa (5/8/2025), saat massa dari elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis hukum turun ke jalan. Mereka membawa satu tuntutan tegas: bersihkan Polres Binjai dari praktik hukum yang lemah, diskriminatif, dan terindikasi tajam ke bawah tumpul ke atas.
Dua perkara mencuat dalam aksi ini:
- Penanganan perkara penculikan yang coba diselesaikan lewat mekanisme restorative justice
- Kasus penyerangan terhadap Ketua salah satu OKP oleh anggota Ormas FKPPI, yang hingga kini belum menunjukkan progres penegakan hukum yang serius
Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Penculikan!
Massa mengecam keras langkah Polres Binjai yang terindikasi mencoba menyelesaikan kasus penculikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini dianggap sebagai pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap korban.
Menurut:
🛑 Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pasal 5 menjelaskan bahwa restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, seperti:
- Penganiayaan ringan
- Pencurian ringan
- Penghinaan, penipuan ringan, perusakan ringan
- Dan perbuatan lain dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta bukan kejahatan terhadap nyawa atau kebebasan seseorang
Sementara penculikan, menurut Pasal 328 KUHP, merupakan tindak pidana berat yang:
- Mengancam kemerdekaan dan keselamatan jiwa seseorang
- Dapat melibatkan kekerasan dan trauma berat
- Diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara
📌 Dengan demikian, tidak ada celah hukum yang membenarkan penyelesaian perkara penculikan lewat jalur restorative justice.
Kasus Penyerangan Ketua OKP oleh Ormas FKPPI: Terus Menggantung
Selain perkara penculikan, massa aksi juga menyoroti kasus penyerangan terhadap Ketua salah satu OKP oleh sejumlah anggota Ormas FKPPI di wilayah Langkat. Penyerangan tersebut disebut terjadi secara brutal di tempat umum, namun hingga kini penanganannya terkesan lamban dan tidak transparan oleh pihak Polres Langkat.
“Ada rekaman video, ada saksi mata, korban melapor resmi — tapi proses hukumnya mandek. Kalau bukan karena tekanan publik, kasus ini bisa saja dikubur!” tegas salah satu peserta aksi.
Kejadian ini dinilai sebagai bukti lain dari krisis penegakan hukum yang dialami masyarakat di bawah yurisdiksi dua polres tersebut. Massa mendesak agar Polri tidak membiarkan kekerasan atas nama organisasi berlindung di balik bendera Ormas.
Desakan dan Tuntutan Aksi:
✅ Evaluasi total Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat
✅ Tarik dan proses oknum polisi yang menyalahgunakan restorative justice
✅ Tindak tegas pelaku penyerangan Ketua OKP
✅ Hentikan kriminalisasi yang tebang pilih
✅ Minta Kapolda Sumut dan Mabes Polri turun langsung mengaudit penanganan perkara
Redaksi DetektifInvestigasiGWI.com Menyimpulkan:
📌 Penculikan = kejahatan berat, tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai
📌 Penyerangan terhadap tokoh OKP = kekerasan terbuka yang wajib diproses pidana, tanpa pandang ormas atau afiliasi
📌 Polres Binjai dan Langkat wajib diaudit!
📌 Masyarakat menuntut keadilan, bukan akal-akalan hukum!
“Jika hukum tak ditegakkan, masyarakat akan hilang kepercayaan. Negara bisa runtuh bukan karena senjata, tapi karena hukum yang bisa dibeli.” — (Redaksi)
Reporter: Tim Detektif Investigasi
Editor: ZOERID | DetektifInvestigasiGWI.com
Independen, Tajam, Tanpa Kompromi
© 2025