Deli Serdang – detektifinvestigasigwi.com | Dunia kepolisian kembali diguncang isu miring. Seorang perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Deli Serdang diduga kuat menerima setoran rutin atau “upeti” dari para anggotanya yang bertugas melakukan penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas.
Informasi tersebut terungkap melalui hasil investigasi tim media pada Sabtu (7/6/2025). Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya praktik pemberian uang oleh anggota kepada sang Kanit setiap minggunya, dengan nominal yang bervariasi.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang secara rutin setiap pekan. “Saya tiap minggu ada setor uang ke Kanit Turjawali. Besarannya beda-beda, tergantung anggota,” ujar sumber.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pemberian uang tersebut, salah satu petugas di lapangan hanya menjawab singkat, “Ya bisalah, Bang. Kita kan di lapangan, ada Surat Perintah Penindakan, jadi ya begitulah, Bang,” katanya tanpa memberikan penjelasan rinci.
Terkait dengan prosedur penindakan, ketika ditanya soal penggunaan nomor BRIVA dalam surat tilang, petugas mengklaim bahwa biasanya nomor BRIVA memang dicantumkan. BRIVA (BRI Virtual Account) sendiri merupakan metode pembayaran resmi untuk denda tilang elektronik (e-tilang) yang bertujuan meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) dan memperkecil potensi korupsi dalam proses pembayaran tilang.
Praktik pemberian uang seperti ini bertentangan langsung dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jika terbukti benar adanya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.
Pakar hukum pidana menyebut bahwa jika pemberian uang tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi, maka perwira tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, jika terdapat unsur suap menyuap, maka bisa dijerat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana bagi penerima suap dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Deli Serdang maupun dari Humas Polda Sumut terkait dugaan serius ini.