
Di Sebut-Sebut Mandek Serta Terjadi Pembiaran, Dan Tidak Berfungsi Semenjak Ke Pemimpinan Plt Kasat Pol PP Dan W.H, Yang 2 Fungsi Jabatan Dari Camat Langsa Lama.

Yang Di Sebut-Sebut Kembali, Dugaan Buang Badan Serta Tumbal kan Bawahannya Sendiri, Tak Mau Ambil Resiko, Disinyalir “Mandul”.

Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat memalukan, di kota serambi mekah aceh kota langsa. Prosesi kasus jinayat, yang melanggar qanun syariat Islam nomor 6 tahun 2014, proses hukum cambuk. Di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) dan wilayatul hisbah (w.h) pemerintahan kota (pemko) langsa.
Di sebut-sebut mandek serta terjadi pembiaran juga tidak berfungsi. Sesuai dengan penegak peraturan daerah (perda) daerah kota langsa provinsi aceh, semenjak ke pemimpinan pelaksana tugas (plt) kepala satuan polisi pamong praja dan w.h. Yang 2 fungsi jabatan camat langsa lama kota langsa, yang di sebut-sebut kembali. Dugaan buang badan serta tumbal kan bawahannya sendiri, tak mau ambil resiko. Disinyalir “mandul”, dalam prosesi penindakan kasus jinayat Qanun aceh yang telah di tetapkan dengan adanya tercipta undang-undang pemerintahan aceh (UUPA) di kota langsa.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini. Sempat terdengar himpunan informasi dari salah satu sumber yang dapat di percaya, yang juga enggan mau jati dirinya di sebut-sebut secara publik dan meminta di rahasiakan. Jumat 17/10/2025, sekitar pukul.16.35.wib. Di salah satu tempat warung café jalan ahmad yani kota langsa, dirinya sumber yang dapat di percaya itu. Juga turut menjelaskan, “pihak dari tim wilayatul hisbah kota langsa, sudah enggan melakukan prosesi hukum jinayat Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Di karenakan, semenjak plt kasat pol pp dan w.h kota langsa ini, sedikit pun tidak ada kurangnya rasa bertanggung jawab. Untuk menentukan secara prosesi hukum, adanya kasus jinayat di kota langsa. Bila ada yang tertangkap basah oleh masyarakat gampong di desa, terkesan tidak peduli. Dan kasus jinayat, yang telah kami tangani itu. Bukan yang terakhir kalinya, semenjak dirinya plt kasat pol pp dan wilayatul hisbah kota langsa menjabat. Seperti peristiwa di desa gampong langsa lama, dengan gampong baro kecamatan langsa lama provinsi aceh.
Di tambah lagi adanya peristiwa kaburnya (melarikan diri) pelaku jinayat laki-laki itu, yang terjadi di desa gampong langsa lama. Bahkan pula terjadi lagi, pencopotan ke dua oknum penyidik w.h dari PPNS tersebut. Yang juga selalu menyudutkan, dan tidak ada ke tegasan pelaksana kepastian tindakan hukum syariat islam itu.
Dari pihak plt kasat pol pp dan w.h tersebut, taunya hanya menyalahkan. Bila dari tim wilayatul hisbah mengambil kebijaksanaan dengan secara seksama, bahkan juga terkesan. Tidak ada kepedulian, dengan pihak bawahannya. Khususnya di wilayatul hisbah (W.H). Itu lah selama dia menjabat, dan juga rangkap jabatan”. Ujarnya, oleh sumber tersebut. Memaparkan secara terperinci, kepada wartawan media ini.
Anehnya lagi, dalam pantauan wartawan media online ini juga. Tentang kasus jinayat yang telah terjadi di dua desa itu, antara desa gampong langsa lama dan desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa itu. Kini masih tanda tanya, sudah sampai di mana prosesi tindak lanjut hukum syariat islam yang di tangani oleh pihak wilayatul hisbah pemko langsa.
Dengan secara isu-isu segelintiran oleh masyarakat desa gampong langsa lama kota langsa tersebut, kabarnya pelaku laki-laki jinayat itu. Warga desa gampong baro, yang telah tertangkap basah di rumah janda warga desa langsa lama, kini telah kabur dari tangan wilayatul hisbah dan di tangan pihak perangkat desa gampong baro.
Kabarnya juga, setelah dua oknum penyidik wilayatul hisbah kota langsa. Di copot dari posisi penyidik wilayatul hisbah yang bertempat di kantor sat-pol PP pemko langsa itu, kasus jinayat di dua desa gampong langsa lama serta desa gampong baro. Di sebut-sebut mandek, juga tidak berjalan alias terjadi pembiaran begitu saja. Dan dugaan seakan-akan, tidak ada terjadi permasalahan apa pun di tubuh sat-pol-pp dan wilayatul hisbah.
Sementara itu juga, dari pihak masyarakat desa gampong baro. Berharap besar, atas terjadi kaburnya alias melarikan dirinya pelaku jinayat yang di sebut-sebut sapaan panggilan “Agus Tiar” alias “Anggun”. Yang sampai saat ini, belum ada tindak lanjuti prosesi hukum syariat islam qanun aceh di kota langsa tersebut.
Kami masyarakat gampong langsa lama, untuk bapak “Jefri Santana S Putra” selaku wali kota langsa. Untuk segera bubarkan saja Sat-Pol-PP dan Wilayatul Hisbah (W.H) kota langsa, karena kami nilai dan juga kami anggap. Tidak ada fungsinya lagi, adanya Qanun syariat islam di kota langsa provinsi aceh. “Dan kami, masyarakat desa gampong langsa lama, menganggap terkesan tebang pilih. Atas melakukan tindakan hukum syariat islam tentang kasus jinayat nomor 6 tahun 2014.
Apakah di karenakan adanya, dari pihak perangkat desa gampong baro. Pelaku jinayat laki-laki yang kabur telah melarikan diri itu, di karenakan ada keluarganya di pihak wilayatul hisbah”. Pungkasnya, oleh salah satu warga gampong berinisial “AL ‘ M” dan tergabung dengan pemuda desa gampong langsa lama jumat 17/10/2025 itu.
(Pasukan Ghoib)
Reporter: 
                           GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh                        
                                             












