Proyek Drainase di Jalan Vihara Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi dan Standar K3

Panongan — detektifinvestigasigwi.com ll Tim awak media dari Tangsel Detective Investigasi.com menemukan adanya kegiatan proyek pembangunan drainase atau gorong-gorong yang diduga dikerjakan tanpa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik dan standar keselamatan kerja. Proyek tersebut berlokasi di Jalan Vihara Ciakar RT 04/RW 01, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Panongan, pada Sabtu (28/02/2026).

Saat berada di lokasi, tim tidak menemukan papan informasi kegiatan proyek sebagaimana mestinya. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari transparansi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Tim media juga mencoba mengonfirmasi kepada para pekerja terkait keberadaan mandor atau pelaksana proyek. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelaksana berinisial “RTP” jarang berada di lokasi. Ia juga mengakui pengerjaan terkesan kurang maksimal, bahkan terdapat material yang dibiarkan tergeletak di badan jalan tanpa penataan yang memadai sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Selain itu, di lokasi kegiatan tidak terlihat penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan konstruksi.

Padahal, aspek K3 telah diatur secara tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010, khususnya Pasal 2 yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma dan sesuai standar SNI bagi pekerja.

Minimnya pengawasan dan tidak diterapkannya standar K3 dapat berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Dalam hal ini, tim awak media meminta instansi terkait agar melakukan evaluasi serta memberikan teguran kepada pihak kontraktor pelaksana proyek drainase di wilayah Kelurahan Ciakar, Kecamatan Panongan, guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan keselamatan kerja.

Syarief ‘95

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP