Proyek Drainase,Uditch Di Rt 01/02.Kel Jatirahayu Kec Pondok Melati Kota Bekasi Langgar UU KIP Dan K3 /APD..
Bekasi.detektifinvestigasigwi.com-Proyek pembangunan drainase yang berada di wilayah RT.01/ RW 02 . kel.jatirahayu kec.pondok melati kota bekasi.diduga tidak sesuai dengan standar prosedur kerja,kami mencoba mencari info tentang dimana letak papan kegiatan,ternyata sudah hilang ujar pelaksana Yang bernama Risman ucapnya,ketika kami temui di tempat kegiatan proyek drainase (uditch) menurut kami itu hanya alasan mandor saja.Rabu/3/12/2025
“Terlihat jelas sekali para pekerja tidak memakai perlengkapan kerja,sperti APD dan K3 yang seharusnya mador atau pelaksana menegur parapekerja tidak memakai K3 dan APD yang sudah di tetapkan,dan di situlah paramandor dan pelaksana ada di lokasi kegiatan,untuk mengarahkan parapekerja,jika ada sesuatu yang sehatusnya di arahkan.
Rabu ,03/12/2025
Seharusnya para mandor atau pelaksana,menerapkan disiplin dalam aturan untuk parapekerja,agar memakai APD dan K3 untuk keamanan dalam pekerjaan,untuk kesadaran parapekerja tentang pentingnya penerapan K3, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,pedahal ini sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomer 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi Bangunan,Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) dan K3,prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya potensial di proyek.
Serta Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
Kami mohon kepada pihak pemerintah atau dinas terkait untuk dapat menegur kepada pihak kontraktor dan sangsi yang tegas.
Penulis Doyok ’96















