Proyek Gapura Tanpa Papan Informasi di Buaran Tangsel Disorot, Pekerja Tanpa APD dan K3

TANGERANG SELATAN – detektifinvestigasigwi.com ll Pembangunan gapura yang berlokasi di RT 01/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan proyek siluman. Pasalnya, hingga hari kelima pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan informasi publik.

 

Hal tersebut terungkap saat tim awak media Detectiveinvestigasi.com bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu, 20 Desember 2025. Di lapangan, terlihat para pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat cuaca belakangan sering diguyur hujan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Minimnya perlengkapan keselamatan menunjukkan lemahnya perhatian terhadap kenyamanan dan keselamatan para pekerja.

 

Salah seorang pekerja berinisial Jaja mengungkapkan kepada tim investigasi bahwa pelaksana atau mandor proyek jarang berada di lokasi. Ia juga mengaku tidak pernah diberikan APD maupun perlengkapan K3 sesuai prosedur dan standar kerja yang berlaku.

“Mandor jarang ke lokasi, kami juga tidak dikasih APD atau perlengkapan keselamatan kerja,” ujar Jaja.

 

Tim awak media dan LSM kemudian berupaya menghubungi pelaksana atau mandor proyek melalui telepon seluler. Namun, hingga berulang kali dicoba, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan dalam kondisi tidak aktif.

 

Tidak dipasangnya papan informasi proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 54, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

 

Selain itu, minimnya penerapan APD dan K3 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain:

Pasal 3 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan pemberian APD sebagai syarat keselamatan kerja;

Pasal 12, yang mengatur kewajiban tenaga kerja untuk menggunakan APD dan memenuhi ketentuan K3;

Pasal 14, yang mewajibkan pengurus perusahaan menyediakan APD serta memasang rambu-rambu keselamatan kerja.

 

Atas temuan tersebut, tim awak media dan LSM mendesak dinas terkait dan pemerintah daerah agar segera memberikan teguran keras hingga sanksi tegas kepada kontraktor atau pelaksana proyek yang dinilai bandel dan mengabaikan aturan.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta agar lebih selektif dalam menunjuk kontraktor, sehingga setiap pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi keselamatan tenaga kerja.

 

Penulis: Doyok ’96

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP