Proyek Gedung SMPN 2 Kelapa Dua Dianggarkan Dua Kali, GWI Ungkap Dugaan Penyimpangan APBD 2025

Kabupaten Tangerang — detektifinvestigasigwi.com ll Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan kegiatan TRK SMPN 2 Kelapa Dua dengan Kode RUP 58098566, volume pekerjaan satu paket, berupa pembangunan gedung sekolah persiapan tingkat dengan klasifikasi konstruksi beton. Kegiatan tersebut dibiayai melalui APBD murni Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp1.550.000.000.

 

Pekerjaan konstruksi ini dilaksanakan melalui metode tender, dengan masa pelaksanaan Oktober hingga Desember 2025, dan dikerjakan oleh CV Mutiara Syaki. Namun demikian, hasil investigasi Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di lapangan yang mengarah pada indikasi penyimpangan.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membantah seluruh dugaan yang disampaikan tim investigasi.

 

Anggaran Lanjutan Muncul di Tahun Anggaran yang Sama

 

Di tengah bantahan tersebut, GWI menemukan fakta bahwa pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan dana melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nomenklatur kegiatan Lanjutan TRK SMPN 2 Kelapa Dua (ABT), Kode RUP 60731398, dengan nilai pagu Rp400.000.000.

 

Pengadaan lanjutan ini dilakukan melalui metode pengadaan langsung, sehingga total anggaran pembangunan gedung SMPN 2 Kelapa Dua pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan satu proyek dibiayai melalui dua mata anggaran dalam satu tahun berjalan.

 

Dinilai Tidak Lazim dan Berpotensi Melanggar Regulasi

 

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai penganggaran lanjutan dalam tahun anggaran yang sama sebagai hal tidak lazim dan patut dipertanyakan secara regulasi maupun hukum.

 

“Pekerjaan yang telah dibiayai melalui APBD murni pada prinsipnya tidak boleh kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan pada tahun yang sama, kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa APBD Perubahan hanya dapat dilakukan untuk kondisi tertentu, antara lain:

 

keadaan darurat atau kebutuhan mendesak,

kekurangan anggaran yang tidak dapat ditutup sebelumnya,

perubahan prioritas program dan kegiatan,

penyesuaian akibat kondisi luar biasa.

Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

 

Sementara itu, Pemerhati Hukum Kota Tangerang, M. Aqil Bahri, S.H., menilai bahwa pengajuan tambahan anggaran untuk kegiatan yang sama berpotensi masuk kategori penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, apabila tidak memenuhi unsur kedaruratan dan tidak memperoleh persetujuan DPRD.

“Jika tidak memenuhi unsur keadaan darurat atau kebutuhan tidak terduga, maka hal ini berpotensi dilaporkan ke BPK maupun KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, M. Aqil Bahri, S.H. yang juga Biro Hukum GWI, memaparkan potensi jerat hukum yang dapat dikenakan, di antaranya:

 

Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999,

Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999,

 

dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, tergantung pada peran, unsur kesengajaan, dan akibat hukum yang ditimbulkan.

 

Selain sanksi pidana, juga dimungkinkan sanksi administratif, seperti:

 

pemberhentian dari jabatan,

pengembalian kerugian keuangan negara,

rekomendasi pemeriksaan lanjutan oleh BPK dan KPK.

Dugaan Keterlambatan Pekerjaan Turut Menguatkan Sorotan

 

Dalam kesempatan yang sama, M. Aqil Bahri, S.H. juga menyoroti dugaan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, yang kembali dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

 

“Jika benar terjadi keterlambatan, maka ada mekanisme hukumnya. Penyedia jasa wajib mengajukan addendum perpanjangan waktu dan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.

 

Ia menilai pernyataan bahwa biaya kusen berasal dari pihak sekolah justru memperkeruh struktur pembiayaan proyek dan menambah indikasi ketidakterbukaan.

 

“Ini menimbulkan tumpang tindih anggaran dan tanggung jawab. Kondisi ini sudah masuk kategori double problem dan seharusnya segera dilaporkan secara resmi,” tegasnya.

 

GWI Tegaskan Komitmen Pengawalan

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih menyatakan bantahan atas seluruh dugaan tersebut.

 

Sementara itu, GWI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP