SERANG – Investigasigwi.Com. Dugaan praktik kotor kembali terjadi di Kabupaten Serang, salah satunya proyek paving block di Kampung Cimoyan RT. 03/04 Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara.
Hasil pantauan tim awak media di lapangan, proyek yang dikerjakan pada Rabu, (26/11/2025) tersebut, selain upah HOK murah sebesar Rp.20.000,- per meter juga tidak mencantumkan Papan Informasi Proyek (PIP), sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran berapa, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, hal itu wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut memantau pembangunan
Ketiadaan papan informasi proyek membuat pekerjaan ini layak disebut “proyek siluman”, karena terkesan disembunyikan dari pantauan publik.
Lebih parahnya lagi, di lokasi pekerjaan selain nampak matrial (paving block-red) banyak yang patah, sehingga diduga tidak sesuai spesifikasi dan tampak tidak menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Imron, warga Kampung Cimoyan selaku pengawas lapangan, saat dikonfirmasi tim awak media dilokasi pekerjaan ia tidak mengetahui adanya PIP adapun jumlah volume kisaran 482 meter.
Soal PIP tidak ada dan saya tidak tau, mungkin ada di pak Iyus selaku pelaksana, pak Iyus katanya sih lagi ke Dinas. Adapun jumlah volumenya semuanya kisaran 482 meter. Katanya.
Saat ditanya terkait upah HOK, ia menjawab Rp.20.000,- per meter.
Untuk upah para pekerja sebesar Rp.20.000,- per meter dan baru dikerjakan kisaran satu mingguan. Imbuhnya.
Sementara Yadi, salah satu pekerja saat ditemui awak media membenarkan upah nya Rp.20.000,- per meter
Benar Rp.20.000,- per meter dan pekerjaannya terbagi empat kelompok, masing – masing kelompok ada lima orang total 20 orang. Ujarnya
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan nilai kontrak.
Selain itu, tidak adanya Papan Informasi Proyek (PIP) merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik.
Praktik seperti ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana konstruksi bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerjanya.
Sampai berita ini diturunkan, Iyus selaku pelaksana proyek saat dikomunukasi via WhatsApp (WA) merespon dan membalas “Walaikum salam , siap kang , insya Allah besok saya ke lokasi, Ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut hingga saat ini Senin, (1/12/2025) belum memberikan tanggapan apapun
Tim awak media mendesak Dinas terkait di Provinsi Banten serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan lapangan.
(Red)

















