Proyek pembangunan jembatan antara desa taban ( kab.tangerang) dan desa jagabita ( kab Bogor )di duga tidak Sesuai Spesifikasi Tehnik dan tidak sesuai dengan standar prosedur kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
*Proyek Pembangunan Jembatan Antara Desa Taban Kabupaten Tangerang,Dan Desa Jagabita Kabupaten Bogor Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnik Dan Tidak Sesuai Dengan Standar Prosedur Kerja*

detektifinvestigasigwi.com-Bogor  Proyek pembangunan jembatan antara desa taban ( kab.tangerang ) dan desa jagabita ( kab.bogor ) yang menelan anggaran Rp,1.209.862.000.00, dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab. Bogor menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan control sosial dan masyarakat, pekerjaan yang di laksanakan oleh di Duga sarat penyimpangan teknis dan bahan material dan tidak sesuai prosedur kerja dan lemah nya pengawasan dari instansi terkait..jum’at 14/11/2025

Pekerjaan proyek jembatan antara desa taban ( kab.tangerang ) dan desa jagabita ( kab Bogor ) di nilai tidak sesuai spesifikasi bahan material karna jarang adanya pengawasan & pelaksana dari pihak yang bertanggung jawab,dalam pengerjaan Proyek balai warga karna pihak pelaksana atau mandor yang seharusnya selalu ada di lokasi proyek untuk memberikan arahan kepada pekerja itu jarang sekali datang kelokasi ujar pekerja yg tdk mau di sebutkan nama nya.

Team awak media & LSM mendatangi proyek jembatan cimatuk ( kab.tangerang dan kab.bogor ). pada saat kami wawancara salah satu pekerja” siapa mandor atau pelaksananya
kami juga menayakan kenapa tidak memakai APD.(alat pelindungan diri).atau K 3,yang seharusnya di lengkapi untuk para pekerja, untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pekerja itu sendiri, kamipun melihat langsung para pekerja yang bekerja di atas ketingian tidak di lengkapi dengan APD dan K3 nya,itu jelas sudah membahayakan para pekerjanya, jika terjadi kecelakan.

Seharusnya para pelaksana atau mandor berkewajiban menerapkan disiplin dalam aturan untuk para pekerja,agar memakai APD dan K3 untuk keamanan dalam bekerjaan,untuk kesadaran para pekerja tentang pentingnya penerapan K3, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,peraturan ini sudah ada & di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomer 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi Bangunan,Peraturan ini wajib di laksanakan & dipatuhi karna tertuang dlm kontrak kerja bersama. tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya berpotensial di proyek.

Serta Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek jembatan cimatuk warga serta peran pengawas & pelaksana dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.

Kamipun mendatangi beberapa kali ke proyek langsung tidak ada penangung jawab dalam kegiatan ini dan kami di arahkan untuk menemui kades jagabita Acep humaedi ujar Nanang sebagai mandor di proyek jembatan tersebut . Karena seperti pelaksana atau mandor jarang ada ditempat terkait pekerja yang tidak mengunakan APD dan K 3 .kami ( media & LSM ) menegur & memberitahukan kpd para pekerja untk selalu dipakai K3 & APD karna kami sebagai kontrol sosial berkewajiban untuk menegur para pekerja .

Penulis Doyok ’96

Reporter: Jurnalis : Kabupaten Tangerang