PROYEK TURAP KALI CICALENGKA DESA TABAN KEC,JAMBE DI KERJAKAN OLEH.CV MATAHARI TERBIT PAGI, ASAL JADI
detektifinvestigasigwi.com-Tangerang pengerjaan pembagunana perkuatan tebing pemasangan turaf,dinding penahan air sungai yang di kerjakan oleh CV MATAHARI TERBIT PAGI,diduga dikerjakan asal jadi,terkesan buru-buru,ini indikasi untuk merauk untung yang besar,tak perduli hasil pekerjaanya kurang maksimal.senin 23/11/2025
Pada saat kami investigasi ke lokasi proyek,
pembangunan tebing penahan saluran air kali cicalengka perbatasan Desa Daru dengan Desa Taban,pada saat kami lihat,benar sekali pekerjaannya sangat miris,
dan di kerjakannya asal jadi,dari yang seharusnya tanah sisi sungai yang. seharusnya di gali dulu untuk pemasangan batu dan adukan pasir semen.itu tidak ada penggalian dulu,itu langsung saja di tumpuk batu kalinya tanpa di gali terlebih dulu,ini sudah menyalahi aturan yang sudah di tentukan ,ini akan mudah roboh,dan pada saat kami menanyakan di mana pelaksana atau mandornya salah satu pekerja ,yang tidak mau di sebutkan namanya,mengatakan kami tidak tau pak dan tidak pernah kelokasi,hanya datang pada saat baru mulai pekerjaan,dan tidak pernah datang kembali sampai sekarang,di lain hari nya kami menayakan lagi kepada yang bekerja ia mengatakan mandornya,namanya Alek,tapi tidak pernah datang,ucapnya.
Dan anehnya lagi pada saat kami bertemu dan bertanya ke pemilik proyek yang bernama ibu Neneng,ia tidak mengakui,sementara parapekerja mengatakan kalo ibu Neneng lah yang pemilik proyek,ini jelas untuk menghindari,agar kecurangannya tidak di ketahui oleh siapapun,karna pekerjaan proyek yang di kerjakan oleh,CV MATAHARI TERBIT PAGI.sudah tidak jelas semua,dari mulai mandor dan pelaksana yang tidak pernah ada di lokasi proyek,samapai parapekerja juga tidak ada yang memakai APD dan K3.
“Dari sisilainnya juga,parapekerja tidak memakai APD dan K3,itu saja sudah mengabaikan keselamatan parapekerja dan melanggar aturan yang sudah di tentukan,
Parapekerja juga tidak memakai alat pelindung diri,mulai sarung tangan/helm dan alat pelindung lainnya, parapekerja tidak memakai,padahal itu membahayakan diri sendiri,disitulah pungsinya jika ada mandor atau pelaksana ada di lokasi kegiatan proyek, untuk Mengarahkan parapekerja,ini malah mandor dan pelaksananya menghilang entah kemana.
Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan penerapan disiplin K3 bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, termasuk penggunaan APD, prosedur kerja aman, serta pengawasan terhadap potensi bahaya di lapangan.
“Pada saat kami lihat di papan impormasi yang terpasang itu di jelaskan,anggaran yang di keluarkan sebesar 187,742,000,00 dari APBD tahun angaran 2025, yang di kerjakan oleh CV.MATAHARI TERBIT PAGI, ini cukup pantastik sekali namun terlihat jelas dalam proses pengerjaannya asal asalan dan terkesan buru-buru ,ini indikasi untuk merauk untung yang besar,tidak memikirkan hasil dan mutukekuatan yang penting terpasang.,Seharusnya parapemenang tender berpikir aspek hasil pekerjaan,karna angaran yang sudah di keluarkan cukup besar.
“Kami memohon dari dinas Bina Marga dan sumber daya air,atau pemerintah yang berwenang dalam program proyek ini menegur
atau memberikan sangsi tegas kepada parakontaktor yang nakal.
Sampai berita ini tayang belum ada komfirmasi dari kontraktor atau dinas terkait.
jurnalis,temmy

















