Proyek Paving Block Takbertuan Di Rt 023/ Rw/05 Kp Calung Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Mandor /Pengawas Menghilang

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Proyek Vaping Block Takbertuan Di Rt 023 Rw 05 Kp Calung Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang,Mandor/Pengawas Menghilang

detektifinvestigasigwi.com-Tangerang Proyek pembangunan paving block,tak bertuan yang di kerjakan tanpa APD ,pengawasan dan tidak adanya papan impormasi. Sering kali tanpa pemasangan papan informasi Proyek,yang seharusnya Memuat rincian Seperti anggaran Sumber dana dan detail pelaksana,Hal ini Melanggar Prinsip transparansi,Dalam pengelolaan anggaran publik,Terutama Dalam proyek yang di biayai Oleh negara,minggu.14/12/2025.

Pada saat kami tim ivestigasi mendatangi lokasi proyek paving blok di Rt.023/Rw.05, Kp Calung Desa Taban Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang Provinsi Banten,Tim investigasi mengunjungi Pekerjaan paving block, yang berada di kp calung Rt/023/05 Desa Taban,kami melihat langsung tidak adanya pengawasan di lokasi,dan para pekerja juga telah mengabaikan(K3) keselamatan kesehatan kerja,hal ini sangat di sayangkan sekali, Pentingnya K3 dalam setiap proyek Kontruksi untuk melindungi pekerja,dari resiko kecelakaan dan cedera, penerapan K3 meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD). Pelatihan keselamatan dan prosedur kerja yang aman, yang seharusnya di patuhi oleh pemborong atau pemenang tender.

Didugai proyek ini di kerjakan tanpa papan impormasi,ini di sengaja untuk menghidari pertanyaan media atau masyarakat,terkait kegiatan proyek yang sedang berjalan,karna untuk merauk utung yang sebesar besarnya,itu memang di sengaja papan kegiatannya tidak di pasang,menurut warga sekitar yang tidak mau di sebukan namanya,dan kami juga menayakan kepada pekerja,di mana papan impormasi kegiatan,di mana mandor atau pelaksana dan proyek siapa.ia mengatakan ini pryok pak Herri ,ucapnya.

Seharusnya Proyek ini dikerjakan sesuai yang sudah di tentukan,tapi ini jauh sekali dari yang seharusnya,ini sudah melangar atauran,menurut kami yang bertangung jawab dalam proyek ini ,harus tegas dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang tak bertuan ini,untuk memberikan sangsi,atau teguran keras ,dan juga parapekerja, tidak menerapkan(K3) untuk meningkatkan kesadaran parapekerja tentang pentingnya penerapan K3, untuk perlindungan parapekerja itu sendiri,dan juga tanpa adanya pengawasan dari mandor atau pengawas lapngan atau pelaksana, yang seharusnya ada di lokasi, kami selaku awak media mencoba menanyakan kembali ke salah satu pekerja yang lain ,ini proyek pengawas nya siapa,dan kenapa ini tidak ada pemadatan dia menjawab karna kami tidak ada yang mengarahkan dalam hal pekerjaan ini,kami hanya di suruh kerja saja,dan pengawasnya juga ngak pernah kelokasi.dan saya tidak tau nama mandor atau pelaksananya pak,ucapnya

,”Untuk itu kami coba meminta no telpon, untuk menghubungi yang bertangung jawab Proyek tersebut,namun parapekerja tidak punya no hp nya,namun itu alasan parapekerja,atau memang sudah di suruh mandor atau pelaksana,untuk tidak memberi tau no Hp nya,kami hanya untuk meminta keterangan terkait proyek yang sedang berjalan, dan kamipun melihat langsung parapekerja tidak memakai K3 atau APD ,Menurut (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70.tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib,memasang papan nama proyek,agar masarakat tau untuk tranfaransi, karna ini angaran dari negara.bukan dana pribadi.

untuk mengacu,jenis kegiatan.lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek,kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya dan dinilai tidak mengindahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan publik (KIP) seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi,sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu, Bersumber dari mana dan Berapa besaranyan.

Penulis( temmy)

Reporter: Jurnalis : Kabupaten Tangerang