Tangerang, detektifinvestigasigwi.com – Respon cepat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial A (28), K.N (29), N (22), F (21), dan S.E (21), yang berasal dari Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial O (22) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan shutter lock. Berbekal informasi bahwa kendaraan tersebut telah terpasang GPS, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rovi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ujar AKP Rokhmatulloh kepada media, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui modus operandi para pelaku yakni melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa dari pengungkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, terkunci dengan baik, dan berada di lokasi yang terpantau lingkungan sekitar. Apabila terjadi tindak pidana atau kejadian lainnya, segera hubungi call center 110,” tutupnya.
(Yunus Hrp).












