Sadis Parapekerja Di ketinggian 10 Meter Tak Memakai APD Proyek Pembangunan SMPN 3 Legok Melangar UU Ketenagakerjaan,
detektifinvestigasigwi.com-Tangerang tim ivestigasigwi mendatangi kegiatan proyek pembangunan SMPN 3 legok langsung terlihat jelas para pekerja tidak memakai K3 dan APD yang telah di sepakati bersama bahwa setiap pekerja wajib memakai APD dan K3 sesuai dengan kontrak kerja yang di sepakati oleh kedua belah pihak kontraktor CV. Karya cipta mandiri dan pihak pemerintah ( Dinas pendidikan ).
Sabtu 29 /11/2025
Ketika awak media mendatangi kegiatan proyek,diduga CV Karya Cipta Mandir mengabaikan K3 dan APD,terlihat jelas sekali pekerja terlihat tidak memakai K3 dan APD bekerja di ketinggian kurang lebih 10 meter,ketika awak media bertanya kepada mandor yang bernama Parman kenapa parapekerja tidak di lengkapi K3 dan APD,mandor Parman mengatakan,biar kan aja ada puskesmas atau rumah sakit yang menangani apabila terjadi kecelakaan kerja ujar nya,seperti nada marah menjawab pertanyaan awak media.
Seharusnya para mandor atau pelaksana,menerapkan disiplin dalam aturan untuk parapekerja,agar memakai APD dan K3 untuk keamanan dalam pekerjaan,untuk kesadaran parapekerja tentang pentingnya penerapan K3, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,pedahal ini sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomer 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang konstruksi Bangunan,Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi, seperti kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) dan K3,prosedur kerja aman, hingga pengawasan terhadap bahaya potensial di proyek.
Serta Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. UU ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dalam memastikan aspek K3 diterapkan dengan baik.
“Kami mohon kepada pihak pemerintah ( Dinas pendidikan ) menegur dan mengabil tindakan keras atau sansi kepada pihak kontraktor ( CV karya cipta mandiri ) kepada mandor yang terkesan arogan menjawab pertanyaan dari awak media.
Kami kontrol sosial hanya mencari informasi terkait proyek pembangunan gedung SMPN 3 yang menalan biaya Rp.4.919.500.000
Dari APBD tahun 2025 papan kegiatan tidak di pasang di depan gerbang atau di pintu masuk sekolah,malah di pasang di dalam yang tidak terlihat oleh masyarakat,kata nya di suruh orang dinas,ujar Nara sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya,ini saja sudah melanggar UUD KIP ( keterbukaan informasi publik ) mohon kira nya di pasang papan impormasi yang terlihat oleh masarakat,terkait pembangunan SMPN 3 legok..
Penulis Doyok ’96.














