Magelang Kota |detektifinvestigasigwi.com- Seorang warga Kota Magelang berinisial HN (40) alias Kiki diringkus Satreskrim Polres Magelang Kota karena melakukan pencurian dengan pemberatan (currat). Pelaku yang merupakan residivis 5 kali ini mencuri satu unit sepeda motor milik Korban DW warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskrim Polres Magelang Kota, Ringkus Residivis Kasus Pencurian.

Kasus ini dibeberkan dalam Konferensi Pers yang Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.IP., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana, S.H.,M.H. dan Ps. Kasihumas Ipda, Wahyudi, Rabu (10/12/2025) di Meko Polres Magelang Kota.

Disampaikan, HN alias Kiki ini melakukan pencurian dengan motif terdesak kebutuhan ekonomi. Semula ingin mencuri burung di lokasi kejadian, namun melihat motor diparkir dan kunci kontaknya masih tergantung, sehingga timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor itu.

Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana menuturkan, pada tanggal 1 Desember 2025, sekira pukul 18.30 WIB terlihat dari kamera CCTV, Pelaku HN datang ke rumah Pelapor/Korban DK, Pelaku melihat sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tahun 2007 dengan kunci masih terpasang. Kemudian Pelaku mengambil motor tersebut dan dikendarai menuju Jalan Singosari.

“Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Pada hari Rabu (03/12/2025) dini hari, Satreskrim Polres Magelang Kota mendapatkan informasi keberadaan Tersangka HN alias Kiki dan barang bukti. Selanjutnya petugas langsung melaksanakan pengamatan dan penyelidikan kemudian dapat mengamankan Tersangka beserta barang bukti.

Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah STNK roda dua merk Yamaha Mio Nopol H-2721-MR warna biru tahun 2007, dan 1 potong sweater lengan panjang warna abu-abu. Kemudian 1 potong celana panjang ¾ warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.

“Kepada Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Iwan Kristiana.

(Red/Bambang GWI/Ka.Perwil Jateng)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh