Jember |detektifinvestigasigwi.com- Penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Jember kembali mendapat perhatian setelah klien bernama Sdr. Marso belum memperoleh kepastian status hukumnya sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Agustus 2024. Kuasa hukum menyatakan bahwa kondisi tanpa kejelasan ini berpotensi merugikan hak-hak hukum klien dan bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum.
Perkara bermula dari pemanggilan interogasi tertanggal 8 Agustus 2024 melalui Surat Nomor B/1130/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim. Sdr. Marso telah hadir secara kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada penetapan status hukum lanjutan, baik sebagai saksi tetap, saksi terlapor, maupun peningkatan status lainnya.
Kuasa hukum, Adv. Donny Andretty, S.H., dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 pihaknya telah beberapa kali meminta informasi perkembangan perkara, namun respons yang diterima dinilai masih sangat minim. Menurut mereka, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, yang mewajibkan penyidik menyampaikan SP2HP secara berkala kepada pihak terkait.
Pada 8 Desember 2025, Sdr. Marso bersama kuasa hukum mendatangi langsung penyidik Unit PPA Polres Jember untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan tiga alasan keterlambatan proses, yakni:
1. Adanya mutasi Kanit dan Kasat di lingkungan Polres Jember;
2. Tingginya jumlah laporan masyarakat sehingga terjadi penumpukan perkara;
3. Proses masih berjalan karena saksi yang diperlukan belum ditemukan.
Kuasa hukum menghargai penjelasan tersebut, namun menilai bahwa faktor-faktor organisatoris seharusnya tidak menghambat kesinambungan penanganan perkara. Mereka menegaskan bahwa asas kepastian hukum merupakan hak fundamental setiap warga negara dan harus dijunjung tinggi dalam setiap tahap proses penyidikan.
Permohonan Kepastian Status Hukum Telah Disampaikan
Pada hari yang sama, kuasa hukum secara resmi menyerahkan surat permohonan agar Polres Jember menetapkan status hukum klien. Permohonan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Surat Polres Jember:
Nomor: B/626/XII/2025
Perihal: Permohonan penetapan status hukum klien
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian status bagi klien.
Putra, selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa ketidakjelasan status hukum ini perlu segera diatasi. Ia merujuk pada:
Asas Kepastian Hukum — Pasal 3 UU No. 28/1999, Asas Profesionalitas dan Proporsionalitas dalam Penanganan Perkara Pidana. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan.
Menurutnya, penundaan proses tanpa kejelasan yang berlarut-larut dapat berdampak pada kondisi psikologis, sosial, maupun kepentingan hukum seseorang.
Harapan Penyelesaian yang Objektif
Melalui rilis ini, Sdr. Marso meminta agar Polres Jember dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status hukumnya, apakah tetap sebagai saksi atau telah berubah. Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
“Kami hanya meminta kejelasan status sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klien kami bersikap kooperatif sejak awal, dan kami berharap proses dapat berjalan secara profesional dan proporsional,” tutur Putra selaku kuasa hukum.
(Red/Sumber : Idrus GWI)
















