Scroll Untuk Lanjut Membaca
Setelah Di Lakukan Pemberitaan Miring, Terkait Tumpang Tindih, Penggunaan Dana Anggaran Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Pintu 3 Unsam Belakang Langsa Itu.
Maka, Muncul Plang Papan Nama Proyek Yang Baru, Dengan Nilai Anggaran Dana Berbeda.
Meurandeh Tengah |detektifinvestigasigwi.com- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, minta dan desak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-ri) di jakarta. Agar dapat melakukan audit lidik dan sidik, setelah di lakukan pemberitaan miring secara publik. Di media masa online ini, juga pada media masa online lainnya. Berjudul, Dugaan Terkesan Tumpang Tindih. Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan, Di Pintu 3 Unsam Belakang.
Pada Hal, Baru Beberapa Tahun Yang Lalu. Sudah Di Lakukan Pengerasan Badan Jalan, Menggunakan Dana APBN Pusat Jakarta. Yang Kali Ini, Di Lanjuti Pelaksanaan Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan. Diduga Tanda Tanya Plang Papan Nama Kontrak Dana Anggaran Kerja, terbitan pada hari selasa 9 desember 2025 lalu.
Setelah di lakukan pemberitaan miring itu, maka muncul lah plang papan nama proyek yang baru. Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah di kerjakan, di beberapa tahun yang lalu. Proyek pekerjaan pengerasan badan jalan pintu 3 unsam belakang daerah desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, dengan nilai anggaran yang berbeda.
Pada sebelumnya kembali, hasil pantauan wartawan media ini. Yang juga sempat pernah di beritakan, pada media online lainnya. Berjudul, Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Areal Unsam, Disinyalir Terkesan Tidak Bertuan terbitan pada 21 februari 2024 lalu. Tanpa adanya kejelasan dana anggaran proyek yang di tampilkan secara publik, sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008. Yang pada saat itu juga, sebagai PPK-nya. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “Hendra” di unsam langsa.
Namun, pada hari ini sabtu 13/12/2025 sekitar pukul.10.44.wib. Wartawan media online ini, beserta pihak dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Bersama-sama kembali, melakukan investigasi ke lokasi proyek pengerasan badan jalan pintu 3 unsam belakang langsa itu. Dengan hasil pantauan secara bersama-sama, baru lah muncul plang papan nama kegiatan kontrak kerja.
Yang tertuliskan secara tampilan publik, di lokasi areal proyek pengerasan badan jalan tersebut. Kementerian pendidikan tinggi, sains. Dan teknologi, universitas samudra. Yang beralamat, jalan prof dr syarief thayeb meurandeh-langsa-aceh. Surat perjanjian (sp), e-purcashing. Nomor pesanan, EP-01KA8778STSBN323HZR42N4AFP 17 november 2025. Pekerjaan, peningkatan jalan lingkungan kampus dari pintu gerbang masuk menuju fakultas ekonomi. Lokasi, universitas samudra. Nilai pekerjaan, Rp.3.254.770.860.- terbilang, tiga milyar dua ratus ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh. Waktu pelaksanaan, 40 (empat puluh) hari kalender. Tanggal berakhir kontrak, 26 desember 2025. Sumber dana, APBN. Tahun anggaran, 2025. Kode akun. 7730, CBJ. 002, 051. J, 534111. Penyedia, cv luminary solution. Konsultan pengawas, cv archi perdana engneering consultant.
Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm”, selaku sebagai pihak dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh. Yang juga sempat bersama-sama meninjau ke lokasi proyek pekerjaan itu, di pintu gerbang 3 unsam belakang desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa-aceh tersebut. Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, yang pada sebelumnya di beberapa tahun 2024 lalu. Sempat juga, pekerjaan proyek pengerasan badan jalan di mulai pintu 3 belakang unsam langsa itu. Yang juga menggunakan, dana anggaran APBN kemana arahnya. Yang sampai saat ini juga, prosesi hukum nya juga mengambang. Dan pada tahun 2024 itu juga, dari nilai dana anggaran asal APBN pun juga tidak jelas, berapa anggaran tersebut. Telah di pergunakan, untuk proyek badan jalan itu.
“Kita akan surati nantinya juga, dan kita desak pihak kejaksaan agung republik indonesia. Melalui pihak kejaksaan tinggi aceh. Untuk lakukan lidik serta sidik, penggunaan dana anggaran APBN tahun 2024 lalu. Yang sampai saat ini, prosesi hukum tindakan terkesan mengambang, diduga pula. Pada tahun 2024 lalu, adanya terjadi kong kali kong layaknya sapi ompong”. Tandas oleh bung “zul”, kepada wartawan media ini. Sabtu 13/12/2025, sekitar pukul.12.30.wib.
(Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh