Skandal SMAN Ayotupas: Hak Siswa Miskin “Dirampok” Berkedok Nasi Bungkus Sultan dan Transportasi Fiktif!

NTT, TTS, detektifinvestiigasigwi.com – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) menyengat dari SMAN Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya adalah “nyawa” bagi pendidikan siswa kurang mampu, justru dijadikan ajang bancakan oleh pihak sekolah dengan dalih biaya operasional yang di luar nalar.

Tanpa rasa bersalah, dana bantuan pusat tersebut “digunting” sebesar Rp300.000 per siswa. Ironisnya, tindakan ini dilakukan secara sistematis terhadap ratusan anak didik yang menggantungkan masa depan pada selembar ijazah.

Kepala SMAN Ayotupas, Adriani R.Y. Suan, akhirnya terpojok dan mengakui adanya pemotongan terhadap 167 siswa. Dengan dalih mendampingi siswa melakukan aktivasi ke Kota Soe, pihak sekolah dengan entengnya menyunat hak siswa.

“Pemotongan Rp300 ribu itu benar. Dana itu untuk biaya transportasi dan uang makan selama dua hari,” ujar Adriani dengan nada tanpa beban, Senin (2/3/2026). Ia mengklaim memiliki “senjata” berupa notulen rapat bersama orang tua sebagai legalitas pemotongan tersebut—sebuah klaim yang justru berbau manipulasi.

Jika membedah rincian biaya yang dipatok sekolah, publik akan disuguhi angka-angka yang menghina logika:
* Siswa dipaksa “membayar” Rp50.000 hanya untuk dua bungkus nasi selama kegiatan di Soe. Harga ini dianggap tidak masuk akal untuk standar konsumsi di wilayah tersebut, kecuali jika sekolah memang sengaja mencari untung dari perut siswa miskin.
* Biaya transportasi dipatok rata Rp100.000 per siswa. Padahal, fakta pahit di lapangan menunjukkan mayoritas siswa berangkat menggunakan sepeda motor pribadi dengan bahan bakar dari kantong sendiri. Namun, sekolah tetap “menghisap” dana tersebut tanpa ampun.
* Penunjukan guru honorer sebagai koordinator pendampingan diduga kuat hanya sebagai pion untuk memuluskan aliran dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Topeng kesepakatan yang diklaim kepala sekolah hancur seketika oleh kesaksian wali murid. Mereka menegaskan tidak pernah ada musyawarah, apalagi persetujuan untuk menyunat dana Rp300 ribu tersebut.

“Kami baru tahu setelah anak-anak pulang dan mengadu uang mereka hilang Rp300 ribu. Ini bantuan dari Pusat untuk sekolah anak kami, bukan modal operasional sekolah! Jangan jadikan anak kami sapi perah!” tegas salah satu orang tua dengan nada penuh amarah.

Kasus di SMAN Ayotupas bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan kejahatan terhadap hak-hak dasar siswa kurang mampu. Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak menutup mata.

Jika “budaya potong” ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka dana PIP di NTT hanya akan menjadi lahan subur bagi para koruptor kecil yang bersembunyi di balik seragam pendidik. (Albon AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP