Gading Serpong, titektifinvestigasigwi.com –Kembali dihadapkan pada kenyataan maraknya praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di balik kedok tempat spa atau panti pijat. Fenomena ini tidak hanya meresahkan warga tetapi juga jelas melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku, Selasa (02/12/2025).
Panti pijat plus-plus merupakan tempat hiburan yang mengarah pada tempat prostitusi banyak ditemukan di Gading Serpong Kelapa Dua. Prostitusi berkedok panti pijat di LaVida Healthy Massage menyediakan sejumlah perempuan dengan berpakaian seksi serta kamar-kamar disediakan untuk pelanggan yang ingin menggunakan jasa layanan plus-plus.
Perempuan pekerja pijat plus-plus terdapat dalam daftar menu yang bebas dipilih oleh pelanggan. Panti pijat yang umumnya hanya digunakan sebagai tempat untuk terapis atau refleksi badan, saat ini justru banyak yang digunakan sebagai prostitusi terselubung.
Pijat plus-plus diidentikkan dengan pekerja seks komersil (PSK) dan dunia prostitusi terselubung dengan dalih memberikan layanan seks melalui jasa pijat. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tim Investigasi selama tiga hari mengatakan bahwa fenomena panti pijat yang mengatasnamakan bisnis jasa layanan pijat namun didalamnya memberikan layanan seksual seperti handjob, blowjob, dan petik mangga.
Istilah-istilah tersebut merujuk pada jenis-jenis aktivitas seksual yang sering ditawarkan dalam industri seks komersial.
Pada penelitian selama tiga hari tersebut, dijelaskan juga bagaimana lingkungan, kebutuhan, gaya hidup, perceraian, serta keinginan seseorang untuk memperoleh uang secara instan menjadi faktor pendorong munculnya seseorang yang bekerja di industri prostitusi (Ruko Thematic ).
Berdasarkan banyaknya promosi akun Instagram dan Tiktok pijat plus-plus di sosial media, dapat dilihat bahwa pijat plus-plus banyak diminati dan sangat mudah ditemukan di Kelapa Dua Tangerang.
Pekerjaan yang dipilih perempuan pijat plus-plus menciptakan peran yang negatif dari asumsi masyarakat. Mucikari dan pekerja seks merupakan upaya memperjual belikan tubuh serta kehormatan wanita kepada pria hidung belang untuk mendapatkan upah.
Salah satu yang kini menjadi buah bibir adalah LaVida Healthy Massage, berlokasi di Ruko Thematic Blok N no.1 Gading Serpong Kelapa Dua Tangerang, yang izin usahanya hanya sebatas rumah pijat namun praktiknya di lapangan jauh menyimpang.
Tim Media melakukan investigasi mendalam ke Spa LaVida Healthy Massage, sebuah bangunan tiga lantai yang dari luar tampak seperti tempat refleksi keluarga biasa dengan tawaran relaksasi mulai dari Rp 127.500. Meski demikian, mayoritas pengunjung yang terpantau adalah kaum pria, baik dewasa maupun pemuda.
Saat memasuki spa, tim disambut pegawai perempuan, sebut saja Noni. Ia langsung menyapa sudah booking sebelumnya? (Sapaanya) menyodorkan daftar paket layanan.
“Disini SOP nya full massage sama “PHG”, (istilah plus-plus ), “BJ”, ( blow job), “BM” ( Boddy massage yang berujung pada aktivitas seksual ),”ujarya
Lanjutnya Terdapat tiga paket utama, dengan harga bervariasi mulai dari Rp127.500 untuk refleksi body massage selama satu jam, hingga paket tertinggi seharga Rp 332.000 untuk layanan lengkap di kelas utama.
Salah satu paket yang menarik perhatian adalah paket seharga Rp 200.000 yang menawarkan “sensasi double blow job petik mangga”. Pelanggan juga bisa memilih paket double therapist dengan biaya tambahan Rp 200.000.
Noni secara terbuka mengakui bahwa LaVida Healthy Massage menyediakan layanan “esek-esek” atau plus-plus. Ia menjelaskan bahwa transaksi untuk layanan tambahan ini biasanya dilakukan langsung di dalam kamar aja dengan terapis.
“Kalau paket lainnya langsung di kamar aja. Kalau misalnya yang lain bisa langsung ditanyakan ke terapisnnya,” kata Noni perempuan yang menjaga kasir.
Untuk layanan hubungan lain, langsung dikamar dengan terapis. Noni juga menyebutkan bahwa pelanggan bisa memilih terapis melalui layar monitor di kasir, dengan beragam kriteria fisik terapis yang tersedia, kebanyakan berasal dari Garut, Suka bumi dan Bandung.
“Spa ini beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, “jelasnya.
Setelah memilih paket, tim investigasi diantar menuju lantai 3 melalui lorong bercahaya kuning temaram.
Setelah memilih, pelanggan diarahkan ke kamar privat berukuran sekitar 3×3 meter, tanpa ventilasi, hanya dilengkapi kasur kecil, kamar mandi dengan shower, dan AC. Lampu utama dimatikan dan diganti dengan lampu putih redup.
Sesi dimulai dengan blow job pertama (istilah slang untuk seks oral), khususnya tindakan merangsang penis secara oral, dan juga terapis melakukan teknik petik mangga.Setelah kurang lebih 30 menit sesi kedua terapis melakukan pemijatan tubuh atau body massage ini, terapis melakukan teknik Pejitan gosok tubuh.
Menjelang sesi ketiga, terapis secara terus terang menawarkan layanan plus-plus dengan membuka sebagian pakaiannya hingga memperlihatkan dada ( Payudara )
“Abang bisa pegang payudara saya, dan juga bisa hisap bang, dengan rincian biaya yang di tawarkan Rp. 200.000 untuk pegang payudara sambil oral sex (blowjob). “Pilih yang mana hayo,” kata terapis dengan rayuan genit.
Tim investigasi sempat berbincang dengan salah satu terapis, sebut saja Bunga. Wanita berusia sekitar 24 tahun, yang mengaku baru bekerja di LaVida.
“Ia mengungkapkan saya terpaksa kerja begini bang, saat melamar kerja kalau saya tau ada layanan seperti ini (blowjob) Saya gak akan mau bang, ketika di hadapkan seperti ini dengan terpaksa saya harus ikutin apa kata mereka bang,”ucapnya.
Aku hanya menerima upah Rp 30.000 dari setiap paket pijat atau per pelanggan, belum termasuk bayaran dari layanan plus-plus. Mawar, yang sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) kemudian bekarja sebagai terapis di tempat ini, menyatakan bahwa para terapis di Spa LaVida yang berjumlah sekitar 11 orang tinggal di mess yang disediakan pihak spa, lengkap dengan jaminan makan.
Ia mengaku datang ke Gading Serpong hanya bermodalkan pakaian, dengan biaya transportasi ditanggung oleh seseorang, dan bekerja di bawah sistem kontrak.
“Semua sudah ada yang biayai, ” ungkapnya.
Studi tentang pengalaman subjektif serta realitas kehidupan perempuan pekerja pijat “plus-plus” masih terbatas jumlah dan temanya. Pada penelitian yang ditulis oleh Tim Investigasi, dkk (2025)
Yang berjudul “Strategi Rekruitmen Perempuan Pekerja Seks dalam prostitusi Terselubung menunjukkan bahwa berkembangnya praktik prostitusi di tempat spa diantaranya didukung oleh agen. Para agen memiliki strategi tertentu dalam mempengaruhi perempuan untuk terlibat dalam bisnis spa plus.
Selama proses rekrutmen ada aturan yang diikuti seperti SOP perusahaan, kriteria perempuan sesuai keinginan pelanggan. Spa “plus-plus” khusus laki-laki ini dibuat oleh pemilik perusahaan dengan menyediakan perempuan-perempuan muda sebagai terapis
Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:
Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Langkah Penegakan
Pihak Polsek Kelapa Dua serta pihak Pemerintah Kecamatan Kelapa Dua diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di Gading Serpong Kelapa Dua.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal selama tiga hari
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















