Sanggau,detektifinvestigasigwi.com-Kalbar-, Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau, tepatnya di Desa Semerangkai, Dusun Empanan. Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung lama dan hingga kini masih beroperasi meskipun sudah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tambang Emas Ilegal di Sanggau Diduga “Dipelihara” Oknum, Warga Minta Kapolda Kalbar Turun Tangan

Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga praktik tambang emas ilegal itu sengaja dibiarkan bahkan “dilindungi” oleh oknum aparat kepolisian di wilayah Polres Sanggau. Dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku, padahal aktivitas tambang sudah berlangsung secara terbuka.

Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tambang berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan.

“Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal. Mereka khawatir, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut akan semakin menurun.

“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Semarangkai ini,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang emas ilegal juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, serta ancaman bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dapat segera memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan adanya praktik “setoran” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga marwah dan integritas penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.

 

Pewarta : RAS

Editor : Redaksi GWI Kalbar

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar