Langsa Kota |detektifinvestigasigwi.com- Di mana, dari tim badan pengawas keuangan “BPK” perwakilan daerah provinsi aceh. Yang telah menemukan adanya kejanggalan di dalam tubuh kantor Baitul Mal daerah kota langsa, di mana juga badan pengawas keuangan “BPK” daerah perwakilan provinsi aceh itu. Juga kembali, menemukan adanya 2 (dua) temuan.
Yang di mana, sebagai pihak penerimaan hibah. Tidak di tetapkan, melalui keputusan wali kota langsa. Dan tidak berbadan hukum serta adanya kejanggalan lainnya, yang di mana itu juga. Pelaksanaan hibah di tahun 2024 yang lalu, dengan temuan sebesar senilai sekitar Rp.4.320.000.000.00. (Empat milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah), yang di salurkan oleh kantor sekretariat Baitul mal daerah kota langsa. Dalam bentuk nominal bervariasi, hal itu juga. Tidak terdapat laporan pertanggung jawaban, atas bantuan yang di berikan. Dan keterangan ini, di kutip dari sumber salah satu media online lainnya daerah provinsi aceh.
Sementara itu juga, dari sisi lainnya. Bung “zulfadli S.sos.I.MM“, selaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm). Dan mantan dari petugas kantor Baitul Mal daerah kota langsa, juga ikut turut mengomentari di dalam hal itu, “saya harap kepada semua pihak. Yang berwenang, termasuk pihak kejaksaan tinggi (kejati) daerah aceh dan juga pihak kejaksaan negeri (kejari) langsa, bersama pihak aparat penegak hukum (APH) daerah ceh serta daerah kota langsa.
Tolong, lakukan tindak tegas, dan juga lakukan lidik serta sidik. Dalam hal kasus tersebut, dan juga jangan biarkan zakat bersama infak umat. Di jadikan azas, untuk mencari kekayaan mereka masing-masing. Di sana karena zakat dan infak itu, adalah amanah harta Allah SWT. Atau perpanjang tangan dari Allah swt, yang di titipkan, melalui orang-orang kaya. Yang telah di salurkan, melalui kantor badan Baitul Mal daerah kota langsa.
Agar pula, adanya amanah itu yang telah di berikan, maka dari itu haruslah terbuka dan berbadan hukum juga siap untuk di pertanggung jawabkan. Di hadapan hukum nantinya, apa bila tidak ada yang mengikat aturan tersebut. Tentu mudalah untuk di selewengkan, sehingga ASN atau badan usaha swasta pun nantinya tidak akan percaya lagi kepada badan zakat tersebut. Kalau hal ini bisa terjadi”. Ujar, oleh bung “zul” paparkan di media ini. Senin 20/10/2025, sekitar pukul.18.00.wib.
(Jihandak Belang/Team Aktivis LSM Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait, Adanya Temuan Dari BPK Daerah Provinsi Aceh, Terhadap Baitul Mal Kota Langsa, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Kini "Angkat Bicara".

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh