Terkait Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Surati Kapolda Aceh Dan Kapolres Langsa, Diduga Adanya Fitnah Terhadap Perangkat Desa.

Dugaan Sudah Hampir Berjalan Kurang Lebih 1 Minggu Lamanya, Diduga Pihak Kepolisian Daerah Aceh Serta Langsa.
Sampai Saat Ini, Belum Ada Tindak Lanjut Prosesi Secara Hukum, Disinyalir Pula, Terkesan Dingin Bagaikan Salju.
Meurandeh Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini. Juga pada media masa online lainnya, berjudul. Terkait Pemberitaan Miring. Diduga Penjabat Geuchik Meurandeh Aceh, Lakukan Intervensi Serta Intimidasi. Terhadap Oknum Perangkat Desa, terbitan pada hari….
Dan terkait aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, sempat pernah juga. Surati bapak kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh dan kepala kepolisian resort (kapolres) langsa, diduga adanya fitnah. Yang di lakukan oleh penjabat (pj) geuchik meurandeh aceh, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “aca”. Terhadap sebagai korban terfitnah, salah seorang perangkat desanya sendiri.
Tanpa ada memiliki alat bukti yang kuat, serta juga bukti yang fakta. Dengan adanya yang telah di surati ke dua pejabat kepolisian daerah aceh juga kepolisian resort langsa, dugaan sudah hampir berjalan kurang lebih 1 minggu lamanya. Diduga pihak kepolisian daerah aceh serta langsa, sampai saat ini. Belum ada tindak lanjut secara prosesi hukum di nkri kita ini, disinyalir pula terkesan dingin bagaikan salju.
Seusia pula, atas layangan surat dari pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Yang berbunyi, dalam surat layangan tersebut. Nomor : Istimewa, lampiran : Satu berkas, sifat : Laporan dari lsm, perihal : Tolong, ditindak lanjuti. Laporan dari masyarakat, atas adanya pengaduan salah satu perangkat desa kepada lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Di tujukan, kepada yang terhormat (yth) bapak kapolda aceh dan bapak kapolres langsa. Di perbuat, langsa 29 desember 2025. Atas nama (a.n) LSM bungoeng lam jaroe, sekretaris “zulfadli s sos i mm”. Tembusan : 1, kajari langsa. 2, Kapolres langsa.
Berikutnya dengan tambahan, surat pernyataan dari salah satu oknum perangkat desa. Berinsial “M.S”, di kecamatan langsa lama kota langsa. Yang berbunyi dalam pernyataan itu, dengan menggunakan kertas hitam di atas putih secara tertulis. Dengan ini, memberikan pernyataan kepada pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Yang di mana, saya sebagai perangkat desa di desa meurandeh aceh. Ada pun pernyataan yang saya buat, kepada lsm bungoeng lam jaroe. Adalah sebagai laporan saya kepada mereka, ada pun permasalahan saya : 1, saya di fitnah oleh penjabat (pj) geuchik saya sendiri (yang disebut-sebut sapaan panggilan nazarudin alias aca).
Tentang adanya merekayasa bantuan sosial kepada warga, 2. Saya di fitnah oleh penjabat (pj) geuchik (nazarudin alias aca), dalam bentuk merekayasa cerita. Bahwa sanya, saya di tuduh menjanjikan bantuan kepada warga, apa bila warga tersebut (wanita). Mau melakukan hubungan badan kepada saya, maka saya akan memberikan bantuan bantuan tersebut. Dan ucapan itu, langsung saya dengar dari pengakuan pj geuchik saya. Di depan pak camat, yang di sebut-sebut sapaan panggilan (reza ardiansyah) serta ketua tuha peut dan wakilnya dan beberapa anggota lainnya. 3, pj geuchik meurandeh aceh. Mencoba melakukan provokasi bersama keluarganya, untuk menjatuhkan saya. Untuk selanjutnya, pernyataan itu yang di perbuat oleh berinsial “M.S” perangkat desa meurandeh aceh. Dan di tanda tangani menggunakan materai Rp.10.000,- berlambangkan burung garuda indonesia. Langsa, 27/12/2025.
Namun, pada hari ini juga. Sabtu 03 januari tahun 2026, sekitar pukul.12.04.wib. Bung “zulfadli s sos i mm”, sebagai aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Kembali tutur mengomentari (angkat bicara) secara publik di media masa online ini, juga pada media masa online lainnya. “Kita minta dan desak kepada bapak kepala kepolisian republik indonesia (ka.polri) jenderal polisi listyo sigit prabowo m.si, tentang surat yang sempat pernah saya layangkan kepada kapolri pada bulan desember tahun 2025 yang lalu. Untuk segera beri tegoran terhadap pihak kapolda aceh bersama kapolres langsa.
Diduga terjadi adanya fitnah, yang di lakukan oleh penjabat (pj) geuchik meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Disinyalir di berlakukan terhadap perangkat desanya sendiri, berinsial “M.S”. Harapan saya kepada bapak kapolri listyo sigit prabowo m.si di markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri) di jakarta selatan, untuk segera di lakukan prosesi hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesi (NKRI). Bila tidak ada respon apa pun, kami akan terus melayang kan surat yang lebih tertinggi lagi. Terutama ke pihak ketua komisi kepolisian nasional republik indonesia (Kompolnas-RI) di jakarta, dan juga kepada pihak komisi 3 DPR RI bidang pemantauan kinerja kepolisian republik indonesia (polri) di jakarta”. Paparnya, oleh bung “zul” kepada wartawan media ini.
(Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP