Magelang |detektifinvestigasigwi.com- Aroma, dugaan penipuan berkedok penempatan kerja ke taiwan menyeruak di temanggung. Seorang warga berinisial E (44) melaporkan LN (45), pimpinan LPK SML Kabupaten Magelang, ke Sat Reskrim Polresta Magelang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kerugian yang dialami mencapai Rp35 juta. Laporan resmi teregister pada TBL Nomor TBL 1198/XII/2025/Reskrim, Minggu (7/12/2025).
Kepada penyidik, E yang didampingi Kuasa Hukumnya Misbachul Munir, S.H., M.H. membeberkan awal mula kejadian. Pada awal April 2024, ia melihat status WhatsApp kenalannya, D (43), tentang program pemberangkatan kerja gratis ke Taiwan. Tertarik, ia menghubungi D dan diantar ke LPK SML di Magelang.
Kunjungan pertama pada pertengahan April 2024 mempertemukan E dengan suami LN dan dijelaskan bahwa program gratis tersebut, dengan proses dua bulan. Tertarik semakin kuat, E kembali bersama putranya RA (24) pada akhir April 2024. Kali ini bertemu langsung dengan LN, yang menjanjikan keberangkatan dalam empat bulan setelah pembayaran.
“Saat itu, LN mengatakan proses tersebut harus membayar Rp75 juta. Ia juga menjanjikan jika tidak berangkat, uang akan kembali 100% dan siap dilaporkan secara hukum,” ujar E dalam kronologi laporannya.
E membayar uang muka Rp30 juta tunai pada 16 Mei 2024 dengan kwitansi bermaterai. Lalu menambah uang Rp5 juta pada 28 Agustus 2024 untuk biaya penghapusan tato (TKL), salah satu syarat pemberangkatan.
Namun janji tinggal janji. Hingga akhir Desember 2024 tak ada tanda-tanda keberangkatan. Putra E bahkan diminta berangkat ke Jakarta untuk menunggu proses yang justru tak jelas. Lima bulan hidup di ibu kota, RA terpaksa bekerja serabutan.
Merasa ditipu dan uang tak kunjung kembali, E melapor dan menjerat LN dengan dugaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Atas kejadian tersebut, E melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Magelang dan meminta surat tanda bukti lapor,” bunyi poin terakhir dalam TBL.
Kasus kini dalam penanganan Sat Reskrim Polresta Magelang. Briptu Khoirul Zulfahmi, SH, petugas piket Reskrim, telah menerima dan mendokumentasikan laporan tersebut. Tahap penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait diperkirakan segera berlangsung.
Kuasa hukum berharap laporan ini menjadi pintu pembongkaran modus serupa yang merugikan calon TKI*” Tegasnya.
Masyarakat dihimbau waspada, mengecek legalitas LPK, dan tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti sah dan kejelasan.
Waspada khususnya kepada masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI jangan sampai tertipu kepada orang yang berkedok penyalur tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, LN (45) selaku terlapor belum bisa dikonfirmasi.
(Red/Sumber : BK GWI)

















